Apa yang dimaksud dengan SPP-IRT? Begini cara urusnya!

Pernah dengar SPP-IRT? SPP-IRT adalah izin yang harus dimiliki para pelaku industri rumahan pangan olahan, Jika anda berniat membuka sebuah industri rumah tangga khususnya di bagian pangan olahan maka anda harus mengenal dan mengetahui lebih dalam tentap SPP-IRT

Pengertian SPP IRT
SPP-IRT adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sebagai surat izin edar pangan olahan hasil industri rumah tangga melalui dinas kesehatan.

Sertifikat ini juga menjadi penjamin dari sebuah brand bahwa produk tersebut sudah layak untuk di edarkan di pasaran, sama halnya dengan izin edar BPOM

Apa perbedaan izin edar BPOM dengan SPP-IRT, perbedaannya pada skala peruntukannya saja yaitu SPP-IRT diperuntukan untuk pelaku industri Skala kecil yang biasanya adalah industri rumahan. Namun ada beberapa jenis makanan rumahan yang wajib memiliki izin edar BPOM bukan SPP-IRT yaitu:

  1. produk susu
  2. Pangan Olahan Daging (kornet)
  3. Pangan Olahan ikan (Sarden)
  4. BPT ( bahan tambahan pangan) dan produk pangan yang memerlukan penyipanan khusus pada suhu rendahbaca juga : Ingin jadi wirausahawan? Pelajari dulu konsep kewirausahaan

Jenis Jenis makanan apa saja yang bisa di daftarkan SPP-IRT

  1. Hasil olahan Daging kering
  2. Hasil olaharan Ikan kering
  3. Hasil olahan Unggas Kering
  4. Sayur Asin dan Sayur kering
  5. Hasil Olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahannya
  7. Minyak dan lemak
  8. Gula, Kembang Gula dan Madu
  9. Kopi, Teh, Coklat kering atau campurannya
  10. Bumbu (bawang goreng, saus)
  11. Rempah-rempah
  12. Hasil Olahan Buah
  13. Aneka Minuman dan minuman serbuk
  14. Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi
  15. Macam macam es

Cara Mendapatkan SPP-IRT
Cara untuk memperoleh SPP-IRT yang mengacu pada peraturan walikota Depok nomor 61 tahun 2012 pasal 17

  1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta penyuluhan
  2. Melampirkan foto copy KTP pemilik dan peserta PKP
  3. Melampirkan rincian modal usaha
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari Puskesmas setempat
  5. Melamprikan contoh draf label produk pangan
  6. Membawa sampel produk pangan saat penyuluhan
  7. Melampirkan denah lokasi usaha
  8. Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1(satu ) lembar dan 2×3 sebanyak 1(satu) lembar
  9. Melampirkan data peserta penyuluhan keamanan pangan
  10. Surat pernyataan kepemilikan jika badan usaha berbentuk PT atau CV (bermaterai 6000)
  11. Surat pernyataan penunjukan penanggung jawab dari pemilik sarana IRTP (bermaterai 6000)
  12. Stempel /cap perusahaan
  13. Foto copy sertifikat produk pangan yang dikemas kembali
  14. Untuk pangan luar negeri yang akan dikemas kembali harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari BPPOM
  15. Pencantuman halal harus melampirkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan surat keterangan persetujuan dari BPPOM

baca juga : Tata Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Manfaat memiliki SPP-IRT adalah

  1. Produk yang anda jual dapat dengan bebas dipasarkan secara luas karena telah diakui secara legal
  2. Produk yang anda jual sudah terjamin kelayak dan keamannya untuk di konsumsi
  3. Pelaku usaha juga bisa meningkatkan brand usahanya karena sudah mengantongi sertifikat resmi
  4. Meningkatkan daya saing

Jadi apakah produk anda sudah memiliki SPP-IRT? Jika belum maka daftarkanlah produk olahan anda untuk mendapatkan SPP-IRT, karena adanya izin ini akan ada banyak manfaat yang anda dapat seperti menitipkan produk anda di toko toko besar seperti supermarket yang bisa jadi adalah awal dari suksesnya bisnis anda