Tata Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

izin usaha mikro kecil

Saat ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ternyata dapat membuat izin usaha mikro kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission.

Dengan membuat kepemilikan IUMK ini akan mempermudah bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Beberapa manfaat diantaranya :

  1. Dengan memiliki IUMK, para pelaku umkm akan mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain karena sudah mempunyai izin resmi yang dapat dipercaya
  2. Ketika memiliki IUMK ini bisa memberikan legalitas resmi yang pastinya diakui secara hukum.
  3. IUMK dapat memudahkan akses untuk mendapatkan modal. Karena IUMK merupakan salah satu dokumen penting untuk meminjam dana di bank.

Agar mendapatkan IUMK tersebut Anda harus melewati beberapa proses pendaftaran yang bisa diproses melalui website resmi OSS. Dan untuk mendapatkan akses OSS, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Inilah beberapa langkah cara membuat akun di OSS

  1. Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/
  2. Klik tombol ‘Daftar’, isi data yang dibutuhkan, Masukan kode captcha, klik tombol daftar.
  3. Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol ‘Aktivasi’.
  4. Ketika sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua untuk mengisi data. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM. Adapun berikut cara mengajukan izin UMKM seperti dikutip dari laman oss.go.id

  1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  1. Pada formulir Data Profil, lengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut lalu klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  3. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
  4. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.
  5. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak kemudian klik tombol Proses NIB.
  6. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga : Keunggulan Memiliki Izin Usaha Bagi Bagi Bisnis Anda

Adapun untuk proses izin komersial/operasional nya adalah sebagai berikut:

  1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  3. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Itulah beberapa tahapan pendaftaran untuk izin usaha mikro kecil secara online melalui OSS. Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda ketika memulai usaha baru dan menjadikan UMKM naik kelas.

Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id