Perbedaan OSS Versi 1.1 Dengan OSS Versi RBA

Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk mendirikan usahanya. Namun seiring berjalannya waktu OSS selalu mengalami pembaruan.

Dari OSS versi 1.0, OSS versi 1.1 kemudian digantikan lagi oleh OSS berbasis risiko atau OSS risk based approach (OSS RBA) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dan seiring bergantinya OSS versi ke versi, ternyata ini mengalami perubahan tersendiri dari segi sistem ataupun penggunaannya. Berikut adalah perbedaan OSS versi 1.1 dengan OSS versi RBA.

  1. Standar Kepastian

Pada OSS versi 1.1 itu belum terikat dengan sistem izin perizinan berusaha di Kementrian atau lembaga daerah. Sedangkan pada OSS-RBA segala Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) digunakan sebagai acuan tunggal dalam izin usaha.

  1. Dari Segi kemudahan

Pada OSS 1.1 sistem perizinan tidak berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan pada OSS RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan tingkat risiko dalam kegiatan usaha. Sehingga mampu memudahkan UMKM dalam menyesuaikan perizinan hukum.

  1. Sistemnya terpusat dan terintegrasi

Kalau OSS 1.1 sistem perizinannya harus melalui Kementerian atau lembaga terkait pada pemerintah daerah. Sehingga dalam sistem OSS 1.1 belum terpusat. Kalau dalam OSS RBA semua sistem perizinannya sudah terpusat dan mencakup 16 sektor usaha.

Baca Juga : Jenis-Jenis Risiko di OSS Versi RBA

  1. Dari Segi Waktu

Pada OSS 1.1 dari segi waktu pengurusaanya tidak memiliki kepastian. Sehingga terkadang mampu menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS RBA ada kejelasan dari segi standari waktu, sehingga mampu nenciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

  1. Dari Segi Biaya Pengurusan

Karena pada OSS 1.1 perizinan berusaha masih dimohonkan kepada Kementerian atau Lembaga terkait atau Lembaga daerah, sehingga menyebabkan biaya yang dikeluarkan bukan hanya melalui sistem OSS 1.1, terkadang harus mengeluarkan biaya kembali yang tidak semestinya dikeluarkan. Sedangkan pada sistem OSS-RBA, semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem, sehingga pembayarannya jelas dan berdasarkan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB).

  1. Dari Sistem Pengawasan

Jika pada OSS Versi 1.1 tidak memiliki pengawasan sistem hukum, lain halnya dengan OSS-RBA yang terdapat subsistem pengawasan. Sehingga bisa digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda ketika memulai usaha baru dan menjadikan UMKM naik kelas. Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id