Mengenal Lebih Dekat Dengan OSS Berbasis RBA

oss adalah

OSS adalah salah satu sistem penggabungan antara seluruh layanan perizinan berusaha yang dilakukan secara elektronik. Jika sebelumnya sudah terintegrasi sistem perizinan usaha OSS Versi 1.1. Namun, saat ini sudah bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dalam sistemnya, OSS RBA ini ditunjukkan untuk para pengusaha yang ingin memulai dan menjalankan usahanya dengan dinilai berdasarkan risiko tingkat kegiatan usahanya. Hal ini dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan risiko dan dan skala kegiatan usaha. Sistem OSS RBA ini nantinya akan memilih juga menilai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usahanya.

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021): Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Dalam penilaianya, tingkat resiko usaha itu berdasarkan penilaian tingkat bahaya, resiko dan peringkat skala usaha. Ada beberapa klasifikasi risiko kegiatan usaha berdasarkan (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).

  1. Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Dalam hal perizinanya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Rendah

Perizinannya menggunakan NIB dan (SS) Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Tinggi

Perizinannya menggunakan NIB dan (SS) Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri yang harus mendapatkan verifikasi dari Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Perizinannya menggunakan NIB dan Izin. Maksud dari izin merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Kriteria UMKM yang Baru OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Kelautan dan Perikanan;
  2. Pertanian
  3. Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
  4. Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Ketenaganukliran
  6. Perindustrian
  7. Perdagangan
  8. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  9. Transportasi
  10. Kesehatan,obat dan makanan
  11. Pendidikan dan kebudayaan.
  12. Pariwisata
  13. Keagamaan
  14. Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik
  15. Pertanahan dan Keamanan

Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda ketika memulai usaha baru dan menjadikan UMKM naik kelas. Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id