Daftar SPP-IRT dari OSS RBA Lebih mudah prosesnya, Satu Hari jadi!

Apa itu SPP-IRT? Anda yang memiliki usaha dibidang pangan rumahan pasti sudah tidak asing lagi dengan SPP-IRT.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang kini telah berganti nama menjadi Sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT) adalah surat perizinan yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha pangan industri rumah tangga .

Sebelumnya untuk mendapatkan perizianan SPP-IRT anda harus mengajukannya ke Dinas Kesehatan Daerah atau DInas Penanaman Modal dna Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sekarang pengajuan SPP-IRT sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS ( online singgle submission)

Kategori pangan olahan yang bisa didaftarkan SPP-IRT

namun tidak semua produk pangan olahan bisa di daftarkan SPP-IRT ada juga kategori pangan olahan yang harus menggunakan izin edar dari BPOM ( badan pengawas obat dan makanan), berikut Kategori pangan olahan yang bisa di daftarkan SPP-IRT :

  1. Hasil Olahan daging kering
  2. Hasil Olahan ikan kering
  3. Hasil olahan unggas dan telur kering
  4. Hasil olahan buah, sayur dan rumput laut
  5. Tepung dan Hasil Olahannya
  6. Minyak
  7. Gula, Kembang gula dna Madu
  8. Kopi & teh kering
  9. Bumbu & Rempah Rempah
  10. Minuman Serbuk & Botanikal
  11. Hasil Olahan Biji Bijian, kacang kacangan dan umbi

Hal Hal Yang harus disiapkan untuk mendaftar SPP-IRT secara online melalui laman OSS

  1. Data diri (KTP)
  2. NIB, jika anda belum memiliki NIB anda bisa membuat NIB di laman OSS klik disini untuj tatacara pembuatan NIB
  3. Membuat permohonan UMKU ( di laman oss)
  4. Menyiapkan data produk :
  5. Jenis produk
  6. Nama produk
  7. Jenis kemasan
  8. Komposisi
  9. Proses produksi
  10. Cara penyimpanan
  11. Masa simpan
  12. Ini adalah produk yang ke…. untuk mendaftarkan SPP-IRT
  13. Foto Surat pernyataan Komitmen yang sudah di tanda tangani
  14. Foto rancangan Label produk

     Jasa Layanan Legalitas usaha Kirana Sutdio
    Hubungi
    +62 812-2060-0100 (Nius) Email : goukmid@gmail.com


Alur atau tata cara pendaftaran SPP-IRT melalui OSS

Berikut adalah alur pendaftaran SPP-IRT melalui sistem OSS :

  1. Pelaku Usaha melakukan Login ke sistem OSS melalui laman https://ui-login.oss.go.id/login
  2. Pelaku Usaha menginput kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Pelaku Usaha membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU) untuk SPP-IRT di OSS
  4. Kemudian klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi http://sppirt.pom.go.id/ untuk pengajuan produk baru.
  5. Jika data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go,id maka pelaku usaha harus melakukan login terlebih dahulu, jika sudah pernah maka tidak perlu login dan bisa langsung klik daftarkan produk
  6. Pelaku usaha meng-Input data produk, foto rancangan label dan foto pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani
  7. Permohonan SPP-IRT akan divalidasi secara otomatis
  8. SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu satu hari

Dengan memiliki SPP-IRT memberikan banyak manfaat untuk usaha Umkm, memiliki SPP-IRT berarti produk anda terjamin mutu dan keamanannya serta layak untuk di pasarkan secara luas keseluruh daerah di Indonesia.

Selain itu dengan mengantongi izin resmi produk anda akan lebih dipercaya oleh konsumen, anda juga bisa mendongkrak harga jual dengan memiliki izin SPP-IRT.


KIRANA STUDIO

Kirana Studio adalah salah satu lini bisnis dari GOukm Group dan merupakan lembaga resmi yang bergerak dalam layanan penyedia jasa dan produk yang ditujukan bagi para pelaku UMKM. Beberapa layanan oleh Kirana Studio adalah Jasa Legalitas Usaha, Jasa Design Usaha, Jasa Bimbingan dan aktivasi digital, Kemasan Produk, Peralatan Usaha ( mesin, banner/spanduk, Booth Meja dll)

Whatsapp : +62 812-2060-0100 (Nius)
Email : marketing@goukm.id
Website : www.goukm.id
Alamat : Jl Pembangunan III No.2C Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Akun terkait :
@vokasi.co.id
@kiranastudio.id
@goukm.official
@Goukmtc