Jasa Pengurusan Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

SPP-IRT adalah perizinan tertulis yang  diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan – terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu.  umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan.

Manfaat dan Fungsi SPP-IRT

  1. Sebagai jaminan jika produk makanan/minuman yang anda jual telah memnuhi standar keamanan makanan.
  2. Sebagai jaminan bahwa produk telah layak beredar
  3. Produk bisa dipasarkan secara luas ke seluruh wilayah Indonesia
  4. Meningkatkan kepercayaan pembeli
  5. Meningkatkan nilai jual produk
  6. Produk bisa masuk ke ritel besar ( Supermarket)
  7. Sebagai jaminan mutu dan keamanan produk

    Jasa Layanan Legalitas usaha Kirana Sutdio
    Hubungi
    +62 812-2060-0100 (Nius) Email :
    goukmid@gmail.com


Syarat Pengurusan SPP-IRT

Tidak semua produk makanan industri rumahan bisa didaftarkan untuk mendapat perizinan SPP-IRT, Berikut syarat syarat yang harus di penuhi untuk bisa mengajukan SPP-IRT.

A. Syarat produk pangan untuk SPP-IRT :

  1. Produk pangan sesuai dengan kelompok jenis pangan dalam peraturan BPOM No. 22 Tahun 2008
  2. Produk pangan Olahan kering dengan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang
  3. Pangan terkemas dan berlabel
  4. Merupakan pangan produksi dalam negeri (bukan pangan import)

B. Syarat Sarana yang bisa Untuk SPP-IRT

  1. Beroperasi di tempat tinggal
  2. Produksi menggunakan peralatan manual atau semi-otomatis
  3. Tidak beroperasi di mall, kawasan industri dan sejenisnya

C. Menandatangi surat komitmen mengikuti penyuluhan keamanan pangan selama 3 bulan.

Berdasarkan poin A no. 1, yang dimaksud kelompok jenis jenis pangan dalam peraturan BPOM No. 22 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Hasil Olahan daging kering ( dendeng, abon dll)
  2. Hasil Olahan ikan kering ( keripik ikan, abon ikan, dll)
  3. Hasil olahan unggas dan telur kering (abon ayam, rendang telur kering dll )
  4. Hasil olahan buah, sayur dan rumput laut ( keripik bayam, keripik jamur, dodol rumput laut dll)
  5. Tepung dan Hasil Olahannya ( Snack makanan ringan, dll)
  6. Minyak ( minyak kelapa, minyak salad, minyak jagung dll)
  7. Gula, Kembang gula dna Madu ( sorup meja, gula merah, coklat batangan dll)
  8. Kopi & teh kering (kopi bubuk, serbuk teh)
  9. Bumbu & Rempah Rempah (Taucho, Kecap, bumbu kering dll)
  10. Minuman Serbuk & Botanikal (serbuk minuman jahe, wedang uwuh kering dll)
  11. Hasil Olahan Biji Bijian, kacang kacangan dan umbi ( kacang bawang, kacang panggang, kacang sangrai dll)

    Jasa Layanan Legalitas usaha Kirana Sutdio
    Hubungi
    +62 812-2060-0100 (Nius) Email :
    goukmid@gmail.com


Data yang diperlukan untuk pengurusan SPP-IRT :

Data Pelaku Usaha :

  1. KTP :
  2. Alamat Domisili :
  3. Telfon Aktif :
  4. Email Aktif :
  5. NPWP :
  6. Apakah sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan ( ADA/TIDAK):
  7. Apakah sudah memiliki BPJS Kesehatan ( ADA/TIDAK ):

Data Usaha :

  1. Luas Lahan Usaha :
  2. Alamat Lengkap Usaha :
  3. Nama Usaha :
  4. Modal Usaha :
  5. Apakah Usaha Sudah Berjalan? ( YA/TIDAK) :
  6. Deskripsi Kegiatan (Kegiatan/Produk apa yang dijual) :
  7. Jumlah Tenaga Kerja :

Data Produk :

  1. nama produk :
  2. komposisi :
  3. berat bersib :
  4. nama & alamat produksi :
  5. tanggal & kode produksi :
  6. kadaluawarsa :
  7. logo :

Biaya Pengurusan SPP-IRT :

Untuk biaya pengurusan Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) bisa langsung di konsultasikan dengan admin kami di 0812-2060-0100 (Nius)

Lama Pengurusan

Untuk proses pengurusan SPP-IRT hingga terbit sertifikat dan nomor PIRT  memakan waktu 2 hari kerja terhitung dari data yang diperlukan untuk pengurusan SPP-IRT telah kami terima dan sudah terisi dengan benar/valid.


Jasa Layanan Legalitas usaha Kirana Sutdio
Hubungi
+62 812-2060-0100 (Nius) Email :
goukmid@gmail.com


 

KIRANA STUDIO

Kirana Studio adalah salah satu lini bisnis dari GOukm Group dan merupakan lembaga resmi yang bergerak dalam layanan penyedia jasa dan produk yang ditujukan bagi para pelaku UMKM. Beberapa layanan oleh Kirana Studio adalah Jasa Legalitas Usaha, Jasa Design Usaha, Jasa Bimbingan dan aktivasi digital, Kemasan Produk, Peralatan Usaha ( mesin, banner/spanduk, Booth Meja dll)

Whatsapp : +62 812-2060-0100 (Nius)
Email : marketing@goukm.id
Website : www.goukm.id
Alamat : Jl Pembangunan III No.2C Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Akun terkait :
@vokasi.co.id