Bantuan usaha untuk umkm, menyokong umkm dimasa pandemi membangun indonesia maju

Pandemi yang terjadi selama 2 tahun ini berpengaruh besar pada UMKM. Banyak pelaku umkm yang terpaksa harus menutup usahanya dikarenakan penjualan yang terus menurun, untuk meminimalisir hal ini pemerintah dan beberapa perusahaan BUMN menyediakan program bantuan bagi UMKM

Program bantuan ini diharapkan mampu mendorong modal para pelaku umkm agar bisa mengembangkan kembali usahanya ditengah masa pandemi ini, karena umkm merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data kementrian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mecapai 64,2 juta dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8. 573.89 triliun rupiah. UMKN juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja sebanyak 97% dari total yang ada dan juga menghimpun 60,4% dari total Investasi.

Hal ini membuktikan jika UMKM adalah pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk anda pelaku umkm yang terdampak pandemi bisa mendaftarkan Usaha anda agar dapat menerima manfaat dari bantuan yang disediakan

Baca Juga :Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

Beberapa program bantuan yang disediakan bagi UMKM
Beberapa program ini disediakan baik sebagai modal ataupun perbantuan alat alat usaha guna menyokong bisnis UMKM agar tetap berjalan dan mampu berkembang baik bantuan dari pemerintah maupun Perusahaan BUMN

  1. Bantuan Pemerintah/Presiden
    Selama masa pandemi covid-19 ini pemerintah banyak menyediakan berbagai program bantuan bagi masyarakat mulai dari bantuan sembako, listrik gratis, subsidi kuota belajar, BLT subsidi gaji, bansos tunai dan juga program banpres produktif usaha mikro untuk UMKMBanpress Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang sering disebut BLT ( bantuan langsung Tunai) adalah salah satu program bantuan usaha dari pemerintah yang ditujukan bagi para pelaku UMKM yang telah terdaftar dan sesuai dengan syarat dari kemenkop UKM

    Bantuan yang diberikan ini senilai RP. 1,2 juta yaitu setengah dari jumlah yang diberikan di tahun 2020 yaitu Rp. 2,4 juta.

Cara mendaftar Banpres produktif usaha mikro (BPUM)
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini anda harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. WNI ( Warga Negara Indonesia )
  2. Memiliki E-KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  4. Bukan seorang ASN,TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR
  6. Belum pernah menerima BPUM atau telah menerima BPUM tahun sebelumnya

Cara Mendaftar BPUM
Berkas yang harus disiapkan adalah

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu keluarga/KK
  3. NIB
  4. Foto Usaha

Langkah langkah mendaftar BPUM
Setiap daerah memiliki cara mendaftar yang berbeda, anda bisa mengecek link pendaftaran di webiste pemerintah daerah anda masing masing

  1. Buka link pendaftaran (setiap daerah berbeda )
  2. Siapkan berkas yang akan di Upload
  3. Ikuti alur pendaftaran pada link

2. Bantuan Pemerintah oleh Kementrian
Selain bantuan pemeritah/presiden ada juga bantuan usaha pemerintah melalui kementrian Koperasi (kemenkop) yaitu salah satunya adalah modal usaha senilai Rp. 7 juta rupiah yang akan disalurkan untuk 1.300 wirausaha

Cara untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah oleh Kementrian
Cara untuk mendapatkan bantuan usaha ini ialah anda harus memngajukan proposal melalui dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/Kota tempat anda tinggal

Lengkapi proposal anda dengan dokumen dokumen berikut

  1. KTP
  2. Rekening Tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Ijazah
  6. Sertifikat Pelatihan
  7. Surat Pernyataan
  8. Surat Rekomendasi
  9. Surat pengantar atau dukungan
  10. Dan persyaratan pendukung lainnya (cek di https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1622780260_Petunjuk%20Pelaksanaan%20Bantuan%20Dana%20Bagi%20Wirausaha%20Nomor%2009%20Tahun%202021.pdf)

Bantuan pemerintah ini di prioritaskan untuk daerah affirmative  berikut ini :

  1. Daerah terdampak bencana
  2. Daerah tertinggal
  3. Daerah perbatasan

Kelompok penyandang disabilitas, dan lainnya

3. Bantuan Usaha PT. Pertamina
Pertamina ( persero) turut membantu membangkitkan UMKM yang terdampak pandemi dengan memberikan program Kemitraan UMKM, pertamina akan menyiapkan dana pinjaman sampai dengan Rp. 200 juta dan jasa administrasi sebesar 3% pertahun.

Cara mendapatkan Bantuan Usaha PT. Pertamina
Cara Mengajukan Aplikasi menjadi Mitra Binaan Pertamina

  1. Kunjungi Laman situs pertamina di https://pertamina.com/id/program-kemitraan
  2. Siapkan Dokumen pengajuan
  3. Dokumen persyaratan yang telah lengkap dapat diserahkan ke masing-masing region, MOR, RU, dan Rumah Kreatif BUMN Pertamina sesuai wilayah usaha
  4. Scan seluruh dokumen ke email pcc135@pertamina.com (bila pendaftaran menggunakan email)

Pendaftaram program kemitraan pertamina ini tidak dipungut biaya apapun, harap berhati hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pertamina.

4. Program kemitraan PT. POS Indonesia
Program kemitraan PT. POS Indonesia ini  ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri, program ini terdiri dari 3 Sub program yaitu :

  1. Pinjaman Modal Kerja dan/ pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi penjualan
  2. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekan usaha mitra binaan
  3. Pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas mitra binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan program kemitraan

Cara Mengajukan Program kemitraan PT. POS Indonesia

  1. Mengisi formulir pengajuan
  2. Lampirkan dokumen :
  3. Fotokopi Aktta pendirian
  4. AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
  5. Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga
  6. 2(dua) lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
  7. Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
  8. Foto tempat usaha
  9. Denah Lokasi tempat usaha
  10. Surat Izin Usaha
  11. Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
  12. Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD PT. POS Indonesia

Itulah beberapa Program Bantuan Usaha yang disediakan oleh pemerintah dan perusahaan BUMN yang ditujukan bagi UMKM, jika anda adalah seorang pelaku UMKM yang sedang jmembutuhkan Modal usaha anda bisa mencoba mengajukan usaha anda untuk program program bantuan diatas.

Baca Juga :Kekurangan Modal untuk Berbisnis? Ini 5 Cara untuk Dapatkan Modal Usaha dengan Mudah