Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeTips UKMBantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program BLT UMKM pada 2021. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), khusus diberikan kepada para pedagang atau pelaku usaha kecil yang sesuai syarat saja.

Namun, kata Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan berapa anggaran yang tersedia untuk menstimulus usaha wong cilik tersebut.

“Kami belum bisa memastikan besarannya karena tahun depan ada kebutuhan anggaran pengadaan vaksin untuk semua orang,” tuturnya kepada CNN Indonesia, Jumat (25/12).

Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI dapat dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI :

Nanti nya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan “Nomer eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” . Selain bisa di cek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Jika anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, bisa mendaftarkan diri langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil (Kadiskop UMKM) kabupaten atau kota masing – masing.

Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021 yaitu:

  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • WNI dan mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  • Tidak sedang menerima kredit modal, investasi dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing – masing.

Saat mendaftar para pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Jika sudah terdaftar, cek Kembali pada laman website https://eform.bri.co.id/bpum atau penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Melengkapi dokumen seperti: Surat pernyataan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM

Alasan Banyak yang Tak Dapat Bantuan UMKM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Pasalnya, bantuan memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

“Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya.”

“Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank,” ujarnya dalam webinar virtual, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

RELATED ARTICLES