Syarat dan Cara mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021

Syarat dan Cara mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021 – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditahun 2021 ini.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah sebesar Rp 2,4 juta dan penerima bantuan melonjak melebihi target 12 juta pelaku UMKM.

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM khusus diberikan hanya kepada UKM yang telah memenuhi syarat saja. Program ini berlaku diberikan kepada para UMKM ditengah masa pandemi COVID-19.

Agar pelaku UMKM terdaftar dalam program BPUM, pelaku usaha mikro harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau Kota di wilayah masing – masing.

Untuk pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara offline. Pihak Kemenkop UMKM meminta calon pendaftar tidak terkecoh oleh situs atau unggahan sosial media yang menyebutkan link pendaftaran online.

Baca juga : Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

“Sampai saat ini KemenkopUKM belum membuka link online terkait pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Silahkan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan UKM setempat apakah Dinas terkait membuka pendaftaran secara online ataupun offline ya, Sobat!” tulis akun Twitter resmi @KemenkopUKM seperti dikutip Bisnis, Sabtu (14/11/2020).

Karena tak semua pelaku UMKM mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021 yaitu:

  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • WNI dan mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  • Tidak sedang menerima kredit modal, investasi dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, segera mendaftar atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing – masing.

Saat mendaftar para pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Cara mendapatkan bantuan BLT UMKM pada tahun 2021 terbilang sama seperti tahun kemarin tidak ada perbedaan yang signifikan.

Penyaluran dana bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM ini akan langsung ditransferkan ke rekening masing – masing pemiliki usaha.