Apa itu BPOM? Kenapa produk Anda harus mendapat izin edar BPOM? Ini jawabannya!

Anda pasti Pernah mendengar tentang BPOM, sebenarnya apa itu BPOM? Jika anda pernah memperhatikan label kemasan sebuah makanan atau minuman disana terdapat tulisan BPOM RI kemudian kode (ML/MD/SP) dan rangkaian digit yang merupakan nomor  registrasi produk itu

Jika produk yang anda beli telah memiliki nomor registrasi BPOM berarti produk itu telah terdaftar secara resmi di BPOM, di artikel ini kita akan membahas seputar BPOM, mulai dari pengertian, tugas, PIRT/ML/MD/SP dan hal lainnya tentang BPOM

Pengertian BPOM
Badan pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat Badan POM (BPOM) merupakan sebuah lembaga Negara Nonkementrian yang memiliki tugas mengawasi peredaran makanan dan obat obatan di Indonesia dengan tujuan untuk memastikan jika seluruh produk yang beredar di masyarakat telah aman untuk dikonsumsi

Jadi ada baiknya jika anda membeli sebuah produk makanan atau obat obatan anda mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut terdaftar di BPOM atau tidak

Baca Juga : Perizinan BPOM Melalui EBPOM dan Cara E-Registrasi untuk Pendaftaran BPOM Online

Tugas BPOM
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 Pasal 2 BPOM memiliki tugas

  1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan

Kesimpulannya adalah BPOM memiliki tugas mengawasi Obat obatan dan makanan dari bahan bahan yang dilarang menurut undang undang guna menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Selain memiliki tugas mengawasi BPOM juga berwenang untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat, juga melakukan penyidikan dibidang pengawasan obat dan makanan. Jadi BPOM juga terus melakukan pengawasan terhadap produk produk yang telah terdaftar

Izin atau sertifikat yang dikeluarkan BPOM terbagi menjadi 4 jenis yaitu PIRT, MD,ML dan SP, apa pengertian dari ke empat singkatan tersebut? Ini dia jawabannya

Apa arti dari PIRT, ML,MD dan SP ?

  1. PIRT adalah jenis izin untuk industri rumahan
    PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, jadi yang dimaksud dengan izin PIRT ini adalah Sertifikat yang diberikan oleh bupati atau walikota terhadap produk pangan olahan hasil industri rumah tangga yang telah memenuhi standarNamun ada beberapa produk pangan olahan yang tidak dapat menggunakan izin PIRT yaitu  susu dan hasilolahannya, olahan daging, ikan, unggas dan lainnya yang harus disimpan pada suhu rendah, makanan kaleng, makanan bayi, dan minuman beralkohol
  2. MD adalah jenis izin yang diperuntukan bagi industri besar yang bersifat lokal
    MD adalah singkatan dari makanan dalam yang merupakan nomor izin yang dikeluarkan BPOM untuk industri makanan besar yang memproduksi sendiri produk pangannya. Contohnya indomie dari indofood
  3. ML adalah jenis izin untuk industri besar yang berisfat Impor
    ML adalah singkatan dari Makanan Luar merupakan nomor izin yang dikeluarkan BPOM untuk industri besar yang produk makanannya diproduksi diluar atau impor, selain sebagai bukti keamanan produk, kode ML ini juga berarti makanan tersebut telah secara legal masuk ke indonesia.
  4. SP adalah Sertifikat penyuluhan
    Sertifikat penyuluhan ini dikeluarkan oleh dinas Kesehatan kabupaten kepada industri skala rumahan skala kecil yang memiliki keterbatasan modal yang belum bisa mengajukan PIRT. Pengawasan oleh dinkes kabupaten dilakukan melalui sidak sidak guna memastikan proses produksi sesuai standar keamanan pangan

Bagaimana cara mendapatkan izin edar dari BPOM
Pemilik usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana oleh balai (PSB)

  1. Surat permohonan dilengkapi dengan dokumen:
  2. Fotokopi NPWP dan NIB
  3. Fotokopi IUI/TDI/IUMK
  4. Denah lokasi
  5. Alur proses produksi
  6. Denah Bangunan

Setelah pemeriksaan sarana oleh balai dilakukan anda perlu melakukan pendaftaran di laman e-BPOM

  1. Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id/
  2. Pilih registrasi akun baru di pojok kanan atas
  3. Isi formulir sesuai data yang diminta
  4. Klik halaman selanjutnya dan masukkan data PSB
  5. Unggah semua berkas peryaratan
  6. Tunggu hasil pemeriksaan apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh BPOM
  7. Pendaftaran produk
  8. Login e-registration
  9. Klik menu registrasi pangan olahan
  10. Kemudian isilah data produk pangan yang diminta ( bahan baku, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan data klaim produk
  11. Unggah berkas yang dipersyaratkan
  12. Kirimkan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM
  13. Proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  14. Lakukan pembayaran sesuai SPB ( surat perintah bayar) kemudian unggah bukti pembayaran
  15. Setelah pembayaran diverifikasi, seluruh berkas akan melalui proses validasi
  16. Tunggu sampai surat persetujuan pendaftaran anda terbit setelah itu anda akan diminta menyerahkan bukti pembayaran dan rancangan label ke kantor BPOM

Anda akan dikenakan biaya saat mendaftar untuk  izin edar BPOM, uang yang anda bayarkan akan masuk ke dalam biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jumlah uang yang harus dibayarkan sesuai pada jenis usaha anda yaitu kisaran Rp. 100.000,- sampai Rp. 2.000.000,-

Apa Manfaat memiliki Izin Edar BPOM?
Manfaat yang akan anda dapatkan jika memiliki izin edar untuk produk anda adalah :

  1. Produk anda bisa dengan bebas beredar di pasaran secara legal
  2. Dengan adanya nomor BPOM pada label kemasan menjadi bukti bahwa produk anda terjamin keamanan dan kualitasnya
  3. Meningkatkan daya saing produk
  4. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk anda
  5. Anda bisa mengekspor produk anda secara legal

Ada begitu banyak manfaat yang akan anda dapatkan dengan memiliki izin edar dari BPOM ini, yang tentunya mampu membuat penjualan produk anda semakin meningkat di pasaran karena kebanyakan konsumen merasa lebih yakin dengan produk yang telah memiliki izin edar BPOM ketimbang yang tidak memiliki jadi jika anda belum mendaftarkan produk anda segeralah daftarkan
Baca Juga: Izin Edar BPOM MD Gratis Dari Kemenkop UKM, Begini Cara Daftarnya