Izin Edar BPOM MD Gratis Dari Kemenkop UKM, Begini Cara Daftarnya

izin edar bpom

Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.

Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.

Adapun fungsi diadakannya izin edar BPOM adalah sebagai berikut :

  1. Pihak yang membuat aturan, regulasi, dan standarisasi bahan pangan serta minuman yang boleh beredar di Indonesia
  2. Mengeluarkan lisensi dan sertifikasi untuk industri di bidang farmasi
  3. Evaluator sebuah produk (makanan, minuman, dan obat-obatan) sebelum diizinkan beredar
  4. Pra dan pasca-auditor iklan serta promosi suatu produk
  5. Pelaksana riset kebijakan pengawasan obat dan makanan
  6. Pihak yang berwenang memberikan informasi dan edukasi publik termasuk di dalamnya peringatan tentang bahan kimia berbahaya

Saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan kemudahan bagi Anda para pengusaha, dengan memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro terpilih. Sertifikasi gratis ini meliputi Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Baca Juga : Legalisasi Usaha Untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Inilah syarat untuk mendaftarkannya :

  1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  4. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Hasil penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.
  1. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki website atau media sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gram
  5. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/BTP
  6. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan pengolahan Rumah Tangga
  7. Memiliki hasil audit sarana produksi Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)
  8. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda untuk memulai usaha baru dan menjadikan UMKM naik kelas. Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id