Legalisasi Usaha Untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Perjalanan wirausaha seseorang biasanya dimulai dengan berjualan. Akan tetapi, banyak orang tidak mengetahui bahwa dalam berwirausaha atau berbisnis dibutuhkan kredibilitas untuk menggaet kepercayaan calon konsumen. Bagaimana cara mendapatkan kredibilitas tersebut? Salah satu caranya adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), izin Produk Industri Rumah Tangga(PIRT), dan Sertifikasi Halal untuk usaha anda. Pada kali ini, kita akan membahas apa itu NIB, IUMK, izin PIRT, dan Sertifikasi Halal.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2018. Dengan terdaftarnya NIB anda, maka legalitas usaha anda telah tercatat dan usaha anda akan mendapatkan surat NIB dari pemerintah. Legalitas tersebut merupakan landasan untuk secara terbuka menunjukkan produk atau jasa yang anda tawarkan. Keterbukaan adalah keadaan dimana informasi tersedia dan dapat diakses oleh orang lain,  sehingga dengan keterbukaan anda sebagai pengusaha, anda telah memberikan rasa percaya kepada calon konsumen atau target market usaha anda. Kami peduli akan legalitas usaha anda. Oleh karena itu, Go-UKM siap menyediakan bantuan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Silahkan hubungi 081220600100 (Anius) untuk info lebih lanjut.

  1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. IUMK menjadi bagian penting dalam bisnis anda, karena izin tersebut adalah landasan untuk operasional dan kegiatan usaha yang anda tekuni. IUMK juga memiliki banyak manfaat untuk usaha anda, sebagaimana yang tercantum dalam UU No.20 Tahun 2008, yaitu bantuan pengembangan usaha oleh pemerintah, bantuan pembiayaan dan penjaminan usaha kecil dan menengah, kerja sama atau kemitraan antar usaha dan pemerintah, dll.  Kami sangat senang apabila kami bisa menjadi bagian dari perjalanan wirausaha anda, Go-UKM akan mendampingi dan membantu anda dalam pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), silahkan hubungi 081220600100 (Anius).

  1. Izin PIRT

Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) atau yang kemudian disebut Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP,  sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012.

Dalam penerbitan SPP-IRT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SPP-IRT ini, yaitu mengisi formulir pendaftaran SPP-IRT, fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan, fotokopi KTP, denah lokasi usaha, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas. Adapun tahapan pembuatan SPP-IRT yang dilansir dari website www.indonesia.go.id, sebagai berikut:

Tata Cara Pemberian SPP-IRT

  1. Penerimaan pengajuan permohonan SPP-IRT

Permohonan diajukkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi:

  • Formulir Permohonan SPP-IRT yang memuat informasi sebagai berikut:
  1. Nama jenis pangan
  2. Nama usaha
  3. Jenis kemasan
  4. Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau m/l/kl)
  5. Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  6. Tahapan produksi
  7. Nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP
  8. Nama pemilik
  9. Nama penanggungjawab
  10. Informasi tentang masa simpan (Kadaluwarsa)
  11. Informasi tentang kode produksi
  • Dokumen-dokumen lain, antara lain:
  1. Surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa
  2. Rancangan label pangan
  3. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan (Bagi pemohon baru).

Penyerahan SPP-IRT

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Bupati/Walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan

Perpanjangan SPP-IRT dan Perubahan Pemilik

  1. Pengajuan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat 6 (Enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
  2. Perubahan pemilik/penanggungjawab IRTP harus dilaporkan kepada bupati/walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Proses perpanjangan dan perubahan pemilik sama seperti proses permohonan SPP-IRT
  4. Pemilik atau penanggungjawab IRTP yang sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.

Dengan izin PIRT dan keluarnya sertifikat SPP-IRT, maka produk yang khusus dihasilkan di rumah akan mendapat legalitas dari pemerintah untuk diedarkan di pasar dan meningkatkan kepercayaan calon konsumen yang akan membeli produk usaha anda.

Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI, sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 34 Tahun 2014. Mengingat banyaknya populasi umat islam di Indonesia, maka akan sangat baik apabila produk atau jasa yang anda tawarkan memiliki sertifikasi halal. Selain itu, produk dengan sertifikasi halal memerlukan izin P-IRT dan izin BPOM sebelum bisa diterbitkan, sehingga menjadikan produk dengan sertifikasi tersebut juga menjadi jaminan atas standar kesehatan lainnya.

Syarat untuk menerbitkan sertifikat halal, yaitu kebijakan yang diambil dari stakeholder perusahaan harus memenuhi standar halal, perusahaan memiliki tim manajemen halal, pengecekan bahan baku produk yang halal, produk yang halal yang tidak memiliki kecenderungan bau atau rasa produk yang sama dengan produk haram, menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH),  fasilitas produksi yang halal, prosedur tertulis aktivitas kritis (aktivitas pada rantai produksi harus halal), kemampuan telusur (traceability) kehalalan aktivitas produksi, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal harus jelas, audit internal yang dilaporkan ke LPPOM MUI selama 6 bulan sekali yang bersifat independen melalui tim audit halal perusahaan, dan yang terakhir bahwa manajemen puncak harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam setahun, dengan tujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan lanjutan.

Setelah anda mengetahui tentang persyaratan sertifikat halal, selanjutnya kita akan membahas tahapan-tahapan apa saja yang harus dilaksanakan untuk membuat sertifikat halal yang dilansir dari website www.halalmui.org sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (halalmui.org) atau langsung ke website : www.e-lppommui.org.
  2. Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.
  3. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email : bendaharalppom@halalmui.org

Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :

– Honor audit

– Biaya sertifikat halal

– Biaya penilaian implementasi SJH

– Biaya publikasi majalah Jurnal Halal

*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan

  1. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.
  2. Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen —– Penerbitan Sertifikat Halal.

Itulah pembahasan tentang legalisasi usaha kali ini, dari penjelasan tersebut, Go-UKM menyediakan jasa untuk pembuatan perizinan-perizinan untuk melegalisasi usaha anda, silahkan hubungi 0812-8897-7785 (Anius) untuk informasi lebih lanjut. Kami harap setelah membaca tulisan ini anda sudah mengerti tentang perizinan yang dibutuhkan untuk usaha anda, sehingga anda dapat meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap produk yang anda tawarkan.

─Salam hangat, Go UKM