Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Gratis dari Kemenkop

Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Saat ini Pemerintah memberikan program pendaftaran sertifikat perizinan produksi pangan bagi kelompok UMKM secara gratis kepada pengusaha mikro. Adapun secara pengertiannya, SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.

Jenis pangan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah : Pangan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, yaitu :

  1. Hasil olahan daging kering
  2. Hasil olahan ikan kering
  3. Hasil olahan unggas kering
  4. Hasil olahan sayur kering
  5. Hasil olahan kelapa
  6. Tepung dan hasil olahan tepung
  7. Minyak dan lemak
  8. Selai, jeli dan sejenisnya
  9. Gula, kembang gula dan madu
  10. Kopi dan teh kering
  11. Bumbu
  12. Rempah-rempah
  13. Hasil olahan buah
  14. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi
  15. Minuman serbuk
  16. Pangan yang merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor
  17. Pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar(bulk).

Baca Juga : Kemenkop UKM Fasilitasi Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Ini Dia Syaratnya

Sedangkan beberapa jenis pangan yang TIDAK diizinkan didaftarkan SPP-IRT (harus mengurus izin edarnya (MD) ke BPOM) adalah :

  1. Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupasteurisasi
  2. Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozenfood) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  3. Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Adapun syarat mendaftarkan sertifikat perizinan produksi pangan secara gratis yaitu sebagai berikut :

  1. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), NIK, dan website atau media sosial serta alamat domisili yang jelas dan lengkap.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
  3. Memiliki kriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha < Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan < Rp2 miliar
  1. Pelaku usaha memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
  2. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri pelaku usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan.
  3. Memiliki denah lokasi bangunan produksi 7. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Dengan adanya SPP-IRT pengusaha dapat memproduksi dan mengedarkan secara resmi. Pemberlakuan SPP-IRT hanya berlaku untuk pengedaran dan produksi di daerah Bupati/Walikota yang memberi izin. Jika ingin mengedarkan dan memproduksi secara luas lagi, maka harus mengurus izin edar di BPOM.