Kemenkop UKM Fasilitasi Sertifikasi Gratis Untuk Pengusaha Mikro, Catat Syaratnya

Terdapat kabar baik terkait pemberian sertifikasi gratis dari Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Kemudahan mendapatkan sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun sertifikasi berupa yakni pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.

Adapun syarat mendaftarkan sertifikat perizinan produksi pangan secara gratis yaitu sebagai berikut :

  1. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), NIK, dan website atau media sosial serta alamat domisili yang jelas dan lengkap.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
  3. Memiliki kriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha < Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan < Rp2 miliar
  1. Pelaku usaha memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
  2. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri pelaku usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan.
  3. Memiliki denah lokasi bangunan produksi 7. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga : Kemenkop UKM Fasilitasi Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Ini Dia Syaratnya

Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki sebuah produk. Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen.

Berikut, inilah persyaratan untuk mendaftarkan sertifikasi halal untuk produk usaha yang Anda miliki :

  1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB).
  2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas.
  4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  5. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha kurang dari atau sebesar Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 miliar.
  1. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara berkelanjutan selama 1 tahun
  2. Memiliki website atau media sosial.
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku.
  4. Menyertakan nama produk.
  5. Memiliki sertifikat SPP-IRT.
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  7. Proses pengolahan produk.
  8. Pernyataan pelaku UMI yang memuat:
  • Ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
  • PPH (proses produk halal).

Merek dan Hak Cipta

Daftar merek dagang sangat penting bagi bisnis. Jika brand awareness anda berhasil dan publik sudah mengetahui bisnis dan produk yang anda tawarkan.

Berikut inilah beberapa syarat mendaftarnya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di sini atau bit.ly/Merekcipta_UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki website/media sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm)
  5. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar

Izin edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.

Berikut inilah beberapa syarat mendaftarnya:

  1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/IzinEdarMD_UMI
  4. Berkriteria usaha mikro sebagai berikut:
  • Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Hasil penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.
  1. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki website atau media sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Menyertakan produk yang akan diujilabkan seberat 800 gram
  5. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/BTP
  6. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan pengolahan Rumah Tangga
  7. Memiliki hasil audit sarana produksi Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)
  8. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.