Buat izin edar usaha makanan SPP IRT terbaru melalui OSS RBA (Berbasis Resiko0

cara membuat izin PIRT

SPP-IRT adalah singakatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang kini telah berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Selain nama yang mengalami perubahan, cara pengurusannya pun mengalami perubahan menjadi lebih mudah.

Sebelumnya jika ingin mengurus SPP-IRT harus mendaftar di Dinas Kesehatan Daerah atau DInas Penanaman Modal dna Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini pengurusan SPP-IRT bisa dilakukan secara online melalui laman OSS ( Online singgle Submission) 

Apa Itu SPP-IRT dan Cara Membuat Izin Edar PIRT Terbaru Versi OSS RBA

SPP-IRT merupakan jaminan tertulis atau perizinan yang wajib dimiliki para pelaku usaha di bidang pangan yang tempat usahanya di tempat tinggal atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Jadi jika usahanya tidak berada di tempat tinggal seperti di kawasan industri, mall atau sejenisnya tidak termasuk ke dalam IRTP.

Namun tidak semua pangan menggunakan SPP-IRT sebagai perizinan, ada beberapa pangan yang wajib menggunakan izin edar dari BPOM. Adapun kategori pangan yang dapat didaftarkan SPP-IRT yaitu :

  1. Pangan Olahan Kering
  2. Pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang
  3. Pangan dikemas dan berlabel
  4. Pangan yang di produksi dalam negeri, bukan pangan import

Jasa Layanan Legalitas usaha Kirana Sutdio
Hubungi
+62 812-2060-0100 (Nius) Email : goukmid@gmail.com


Alur Mendaftar SPP-IRT melalui OSS

Berikut adalah alur pendaftaran SPP-IRT melalui sistem OSS :

  1. Pelaku Usaha melakukan Login ke sistem OSS melalui laman https://ui-login.oss.go.id/login
  2. Pelaku Usaha menginput kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan NIB
  3. Pelaku Usaha membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (UMKU) untuk SPP-IRT di OSS
  4. Kemudian klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi http://sppirt.pom.go.id/ untuk pengajuan produk baru.
  5. Jika data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go,id maka pelaku usaha harus melakukan login terlebih dahulu, jika sudah pernah maka tidak perlu login dan bisa langsung klik daftarkan produk
  6. Pelaku usaha meng-Input data produk, foto rancangan label dan foto pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani
  7. Permohonan SPP-IRT akan divalidasi secara otomatis
  8. SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu satu hari

Dengan memiliki SPP-IRT akan ada banyak manfaat yang di dapatkan pelaku usaha, seperti bebas memasarkan produknya secara luas bahkan produk yang memiliki SPP-IRT bisa masuk ke Ritel Ritel besar  dan banyak manfaat lainnya.


KIRANA STUDIO

Kirana Studio by GOukm Group adalah lembaga resmi yang bergerak dalam layanan penyedia jasa dan produk yang ditujukan bagi para pelaku UMKM. Beberapa layanan oleh Kirana Studio adalah Jasa Legalitas Usaha, Jasa Design Usaha, Jasa Bimbingan dan aktivasi digital, Kemasan Produk, Peralatan Usaha ( mesin, banner/spanduk, Booth Meja dll)

Whatsapp : +62 812-2060-0100 (Nius)
Email : marketing@goukm.id
Website : www.goukm.id
Alamat : Jl Pembangunan III No.2C Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Akun terkait :
@vokasi.co.id
@kiranastudio.id
@goukm.official
@goukmtc