Apa Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI?

Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi Halal MUI

Jika Anda mempunyai usaha atau bisnis dengan produk seperti pangan, kosmetik atau obat-obatan, pastikan Anda memiliki izin dari Departemen Kesehatan dan juga Sertifikasi Halal MUI. Mengapa demikian? Ditambah dengan persaingan yang makin ketat, tentunya Anda memerlukan suatu tanda bahwa produk Anda lebih aman dan berkualitas dari produk lain. Tapi, apakah boleh memiliki satu izin saja? Bagaimana dengan perbedaan izin depkes dan sertifikat halal MUI ini? Simak dulu penjelasan tentang izin Departemen Kesehatan dan Sertifikasi Halal MUI.


Ikuti Juga : Pelatihan Sertifikat Halal LPPOM MUI – GoUKM (WA-081388319900)


Tentang Izin Depkes untuk Usaha

Dahulu, pengurusan izin produk usaha biasanya diajukan kepada Departemen Kesehatan. Maka dari itu, sekarang biasa disebut dengan izin depkes. Akan tetapi, sejak tahun 2000-an, perizinan ini dialihkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mempermudah pengusaha mengurus perizinannya. Hal ini dipicu karena banyaknya produk-produk UMKM terutama produk pangan yang mengklaim bahwa produknya memiliki khasiat dan manfaat.

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI untuk Usaha Perseorangan atau Perusahaan

Tujuan dari diadakannya perizininan ini adalah untuk memberikan sarana perizinan industri usaha rumah tangga atau setara dengan UMKM sehingga konsumen bisa mengetahui kualitas produk yang tengah diperjualbelikan. Biasanya perizinan ini diperuntukan untuk ISR atau Industri Skala Rumahan yang memiliki omzet dibawah 10 juta rupiah perbulannya menurut rumahumkm.net. Maka dari itu, perizinan ini disebut dengan izin PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.

Tentang Sertifikat Halal MUI

Melihat negara Indonesia yang berpenduduk dengan mayoritas agama islam, para ulama dari Majelis Ulama Indonesia bersama pemerintah membentuk Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada tahun 1988 menurut economy.okezone.com. Hal ini dipicu oleh adanya isu kasus lemak babi pada tahun tersebut dan pada akhirnya LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 sebagai tempat melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal yang resmi.

Perbedaan Izin Depkes dan Sertifikasi MUI

Anda sudah punya usaha rumahan, tetapi bingung ingin mengajukan Izin Depkes PIRT atau Sertifikasi MUI? Keduanya memang memiliki prosedur yang sama yaitu sama-sama memeriksa produk, fasilitas, serta pembuatan produk usaha Anda. Tetapi, jika dibandingkan ada beberapa perbedaan yang harus Anda perhatikan pada kedua izin usaha ini.

Baca Juga: Apa Itu SIUP? Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan ini? Simak Penjelasan Disini

Sisi Kepercayaan pada Izin Depkes dan Sertifikat Halal MUI

Untuk izin dari Dinas Kesehatan, pastinya ini adalah hal wajib karena setiap usaha harus terdaftar produknya, terutama makanan atau semacamnya. Sedangkan sertifikasi halal dari MUI tidak diwajibkan. Walaupun demikian, sertifikasi halal ini bisa menambahkan pasar sehingga produk Anda akan lebih dipercaya terutama dengan masyarakat beragama Islam.

Izin Depkes diutamakan untuk UMKM dengan Produk Pangan, sedangkan Sertifikat Halal bisa untuk Semua Usaha

Perizinan depkes PIRT biasanya ditujukan untuk produk pangan yang masih skala rumahan atau ISR. Sedangkan sertifikasi halal dari MUI, bisa untuk segala usaha seperti pangan, obat-obatan serta kosmetika. Untuk perizinan selain pangan dari pemerintah, Anda bisa mencoba izin BPPOM yang lebih tinggi dalam penanganan maknan serta obat-obatan di Indonesia.

Sudah mengerti perbedaan izin depkes dan sertifikat halal MUI? Tentunya kembali lagi kepada produk usaha Anda. Jika memang masih terbilang kecil atau mikro, Anda bisa melakukan izin depkes terlebih dahulu dan setelah itu mengajukan sertifikasi halal untuk memperkuat penjualan Anda. Pastikan Anda memiliki dokumen pengajuannya secara lengkap sebelum mengajukan kedua perizinan ini.