SAK EMKM, Menilik Standar Akuntansi untuk UMKM Rancangan IAI

SAK EMKM

SAK EMKM adalah kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Makro yang dirancang secara khusus sebagai patokan standar akuntasi keuangan pada UMKM. Standar Keuangan ini disusun dan disahkan oleh IAI atau Ikatan Akuntasi Indonesia sebagai sebuah orgnasasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia dilansir dari iaiglobal.or.id.

SAK EMKM ini merupakan salah satu dorongan kepada pengusaha-pengusaha di Indonesia agar dapat berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan UMKM yang lebih maju. Mengapa hal ini sangat dibutuhkan untuk usaha terutama UMKM? Karena laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam sebuah usaha. Pastinya setiap pengeluaran dan pemasukkan harus jelas dan harus seimbang agar usaha bisa lebih maju lagi.

Baca Juga: Beberapa Kesalahan dalam Mengelola Keuangan dalam Berbisnis

Tentang SAK EMKM

Standar Akuntansi keuangan atau SAK adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya dilansir dari iaiglobal.or.id. Menurut jurnal.id, Indonesia memiliki 4 (empat) tipe SAK yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • SAK (Standar Akuntansi Keuangan),
  • SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntansi Publik),
  • PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah),
  • SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

IAI selanjutnya menyusun SAK yang lebih sederhana dari SAK-ETAP yaitu SAK EMTM pada pertengahan 2015 menurut welojoe.id. Hal ini dikarenakan masih banyaknya UMKM di Indonesia yang belum mampu untuk membuat serta menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku.

Apa itu Entitas Mikro, Kecil dan Menengah?

Sesuai dengan definisi dari SAK EMKM, pengertian serta kriteria EMKM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidaktidaknya selama dua tahun berturut-turut. Berikut definisi UMKM yang telah ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 300 juta rupiah.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 500 juta rupiah.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih maksimal 300 juta rupiah dan hasil penjualan tahunan dengan maksimal 2 miliar rupiah.

Baca Juga: Jurnal.id, Rilis Cara Menyusun Laporan Pembukuan Akhir Tahun untuk UMKM

Laporan Keuangan EMKM

Cara penyajian laporan keuangan EMKM telah disusun secara rinci pada ED SAK EMKM yang dimana penyajiannya harus konsisten, informasi keuangan yang komparatif, serta lengkap. Minimal laporan keuangan tersebut terdiri dari:

  • Laporan posisi keuangan pada akhir periode,
  • Laporan laba rugi selama periode,
  • Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Laporan Posisi Keuangan EMKM

Informasi posisi keuangan yang ditujukan untuk laporan keuangan telah disusun dalam ED SAK EMKM. Informasi ini terdiri dari informasi mengenai aset, liabilitas, dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu yang disajikan dalam laporan ini. Berikut penjelasan unsur-unsur laporan posisi keuangan dalam ED SAK EMKM.

  • Aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan yang dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh oleh entitas. Aset sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu aset yang memiliki wujud dan aset tidak memiliki wujud (tak berwujud).
  • Liabilitas merupakan kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Karakteristik esensial dari liabilitas adalah kewajiban yang dimiliki entitas saat ini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu yang dapat berupa kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif. Kewajiban konstruktif yaitu kewajiban yang biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain.
  • Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas adalah klaim atas hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya. Klaim ekuitas merupakan klaim terhadap entitas, yang tidak memenuhi definisi liabilitas.

Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi sebuah EMKM mencakup informasi tentang pendapatan, beban keuangan serta beban pajak pada suatu entitas. Sesuai dengan ED SAK EMKM, laporan laba rugi memasukkan semua penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode, kecuali ED SAK EMKM mensyaratkan lain.

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan keuangan yang disusun dalam ED SAK EMKM harus memuat tentang:

  • Sebuah pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan ED SAK EMKM,
  • Ikhtisar kebijakan akuntansi,
  • Dan, informasi tambahan dan rincian akun tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan.

Setiap catatan atas laporan keuangan disajikan secara sistematis selama hal tersebut terbilang praktis. Setiap akun dalam laporan keuangan merujuk-silang ke informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan agar mendapatkan informasi yang tepat, akurat, serta relevan.

Baca Juga: Panduan Membuat Laporan Keuangan Sederhana Untuk UMKM

Dalam ED SAK EMKM, diharapkan entitas telah menerapkan SAK EMKM ini pada periode tahun buku setelah 1 Januari 2018. Anda ingin menerapkan SAK EMKM tetapi belum tahu cara memulainya? Bagi Anda yang ingin menerapkan ED SAK EMKM tetapi belum atau tidak menyusun laporan keuangan sebelumnya atau menggunakan SAK lain, Anda bisa menyusus laporan keuangan pertama yang sesuai dengan ED SAK EMKM.

Laporan pertama sesuai dengan ED SAK EMKM adalah laporan keuangan pertama dimana entitas membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap ED SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangannya.

SAK EMKM memang ditujukan sebagai laporan keuangan UMKM agar semakin mudah dalam menyusun serta membuatnya. Pastikan Anda menerapkan ini untuk UMKM Anda karena sudah aktif di tahun 2018 ini.