Di kota besar, pom bensin mini memang tak berarti banyak namun lain halnya jika di daerah. Pom bensin mini sangat berarti. Hingga pemerintah pun kini melegalkannya. Asalkan sudah ada izin membuat usaha pom bensin mini.
Namun tak semua orang tahu bagaimana cara mengurus izin membuat usaha pom bensin mini. Sehingga tak sedikit yang belum mengantongi izin, alias ilegal. Padahal hal itu sangat berbahaya, bisa-bisa usaha yang sudah berjalan lama tutup lantaran tak memiliki izin. Sehingga izin membuat usaha pom bensin mini memang sangat diperlukan.
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan izin membuat usaha pom bensin mini
Sebelum mengulas mengenai cara mendapatkan izin usaha pom bensin mini. Ada baiknya kita mengulas hal-hal yang mesti dipersiapkan agar saat membuat izin bisa lancar. Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan
- Tentukan Lokasi
Pilihlah lokasi untuk membuat pom bensin mini. Tak mesti di tempat yang strategis, karena biasanya pom bensin mini justru akan laris manis di tempat yang kurang strategis. Karena sulitnya mendapatkan bensin. Sementara jika lokasi yang strategis justru telah ada pom bensin yang besar yang dikelola oleh Pertamina.
Selain memilih lokasi yang pas, lokasi yang tidak rawan kebakaran dan banjir juga harus diperhatikan. Meski kecil, pom bensin mini tetaplah menjual bahan bakar yang rawan kebakaran. Begitu juga dengan posisi rawan bencana lainnya seperti banjir juga harus diperhatikan.
- Pilih Mesin Pertamini yang Sesuai dengan Kebutuhan
Jika dulu usaha pom bensin mini menggunakan botol literan lebih baik sekarang jangan lagi. Karena konsumen tidak mau rugi meski hanya beberapa mili. Sehingga lebih baik Anda menggunakan mesin Pertamini, apalagi saat ini sudah banyak di jual di pasaran dari yang manual hingga digital sudah dijual bebas.
- Carilah Pegawai
Jika Anda hanya menjalankan usaha pom bensin mini hanya sebagai sampingan saja lebih baik Anda mencari pegawai. Agar usaha ini bisa fokus dan berjalan lancar. Jangan sampai buka pom bensin mini saat Anda memiliki waktu luang. Bisa-bisa Anda kehilangan pelanggan. Jika Anda membuka [om bensinnya dekat dengan rumah Anda, bisa kerabat atau saudara Anda yang menjadi pegawai namun jika tidak lebih baik pegawai yang terpercaya.
Bagaimana Caranya Untuk Izin Membuat Usaha Pom Bensin Mini? Dan Dokumen Apa Saja Yang Dibutuhkan?
Setelah semuanya lokasi, mesin dan pegawai sudah Anda maka langsung izin membuat usaha pom bensin mini. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang diarahkan oleh pom bensin besar atau SPBU di dekat Anda. Ketika ke sana biasanya Anda akan diminta oleh karyawan SPBU untuk mengurus administrasi seperti formulir mengenai surat izin usaha pe21rtamini
Untuk Apa Surat Izin Membuat Usaha Pom Bensin Mini?
Membuat usaha pom bensin mini, berbeda dengan bisnis kebanyakan yang dijalankan terlebih dahulu. Dan ketika sudah besar baru mengurus izinnya. Untuk membuka usaha pom bensin mini, harus ada legalitasnya dulu. Fungsinya untuk
- Dengan adanya surat izin usaha maka Anda tidak mendapatkan halangan di tengah jalan selama menjalankan bisnisnya.
- Anda bisa dengan mudah mendapatkan pasokan bensin dari SPBU. Karena tanpa surat izin Anda tidak akan bisa menjual bensin hingga 300 liter per hari. Sebab pihak SPBU biasanya membatasi jumlah bensin yang akan dijual kepada pengecer. Berdasarkan peraturan pemerintah yang tidak membolehkan masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak atau bensin dalam bentuk jerigen. Namun jika Anda sudah memiliki izin membuat usaha pom bensin mini maka Anda bisa bebas menjual bensin.
- Jika sudah mendapatkan maka Anda dengan mudah mengembangkan usaha Anda yang tadinya hanya skala kecil bisa menjadi skala besar. Karena Anda sudah memiliki Badan Hukum yang syah. Tidak menutup kemungkinan pom bensin mini Anda akan menjadi pom bensin yang besar.
Surat Izin Membuat Usaha Pom Bensin Mini Terbagi Menjadi Tiga yaitu
- SIUP Kecil
SIUP ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan yang memiliki bisnis apa saja dengan jumlah bersih Rp 50juta hingga maksimal Rp500juta. Angka ini tidak termasuk bangunan dan tanah yang dimiliki,
- SIUP Menengah
SIUP menengah ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang memiliki total kekayaan bersih Rp500juta lebih hingga maksimal Rp10 Milyar. Besaran total tersebut tidak termasuk dengan bangunan dan juga tanah.
- SIUP Besar
Bagi perusahaan besar yang sudah memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 10 Milyar. Besaran total kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan surat izin dari Pom bensin mini ini?
Tentunya yang kita butuhkan adalah SIUP Kecil karena ini memang masih dalam skala kecil. Dengan laba bersih kemungkinan masih senilai Rp 50juta-Rp500juta per tahunnya. Sehingga persyaratan yang dibutuhkan adalah
- Mengurus SIUP langsung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan lokasi usaha.
- Melakukan pengisian formulir terkait dengan SIUP atau PDP. Formulir ini akan dibubuhi tanda tangan yang dibubuhi dengan materai Rp6000. Dan jika sudah diisi semua maka Anda sebaiknya mengisi formulir tersebut sebanyak dua rangkap. Kemudian bawa formulir tersebut sebanyak dua rangkap. Dan bawa juga persyaratan lainnya seperti
- Akta pendirian usaha atau badan hukum (foto copy) 3 buah.
- NPWP di foto copy 3 buah.
- Kartu Tanda Penduduk di foto copy tiga buah.
- Denah lokasi perusahaan atau tempat usaha sebanyak tiga lembar.
- Neraca perusahaan sebanyak tiga lembar.
- HO atau surat izin gangguan sebanyak tiga lembar.
Apa Saja Syarat Menjadi sub Penyalur BBM atau Pertamini?
Berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang dikutip dari situs BPH Migas maka syarat menjadi sub penyalur BBM atau pos bensin mini. Peraturan ini memang sengaja dibuat untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di
- Anggota dan atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi sub penyalur dan memiliki kegiatan usaha dagang dan/ atau usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
- Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak Rp3000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki atau mengusai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas sub penyalur.
- Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atas pertimbangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Berapa Biaya Mengurus Izin Usaha Pom Bensin Mini?
Masing-masing perizinan biasanya dipatok biaya yang berbeda-beda setiap daerahnya. Tetapi biasanya biaya yang dikenakan sekitar Rp200ribuan. Namun untuk lebih jelasnya Anda bisa langsung bertanya kepada petugas administrasinya.