Pengertian SIUP dan SITU? Apa Beda dan fungsi SITU dan SIUP?

SITU dan SIUP

Pengertian SIUP adalah Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. sedangkan SITU adalah surat izin tempat usaha yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan disekitar tempat tersebut.

Jika suatu perusahaan tidak memiliki SITU dan SIUP maka perusahaan itu dianggap belum legal.  Meski SITU dan SIUP sama-sama surat izin tapi keduanya memiliki perbedaan. Dari cara membuatnya hingga fungsinya.

Ketika akan mendirikan suatu usaha tentunya membutuhkan perizinan bukan? Persyaratan-persyaratannya juga harus dipenuhi, misalnya saja SITU dan SIUP. Karena jika tidak maka surat izin tidak akan keluar sehingga akan merepotkan Anda ketika usaha telah berkembang. Bisa-bisa kantor Anda digusur jika tidak memiliki SITU dan SIUP.

Baca Artikel Terkait, Langkah-Langkah Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan  

Lalu bagaimana cara membuat SITU dan SIUP. Apa bedanya antara SITU dan SIUP ?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU dibuat agar suatu perusahaan memperoleh izin disebuah lokasi usaha sehingga tidak menimbulkan gangguan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. SITU memiliki dasar yang hukum yang didasarkan pada Peraturan Daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan.

Bagaimana cara membuat SITU ?

  1. Buatlah Surat permohonan yang bermaterai Rp 6.000,00 lengkap lalu distempel dan cap perusahaan.
  2. Kemudian Fotocopy KTP dari Pemohon (umumnya adalah para pemilik, direktur atau penanggungjawab) atau Surat Ijin Sementara khusus untuk warga Negara asing.
  3. Setelah itu buatlah surat kuasa dan fotocopy KTP dari penerima kuasa apabila pengurasan SITU dikuasakan kepada orang lain.
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
  5. Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
  6. Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya.
  7. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
  8. Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah.
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha

SITU baru umumnya akan selesai paling lama dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak persyaratan telah dinyatakan lengkap. Sedangkan perpanjangan SITU biasanya akan selesai paling lama 5 hari kerja dihitung sejak persyaratan sudah dinyatakan lengkap. Biasanya SITU berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subjek dan objek tidak mengalami perubahan.

Baca Juga : Cara mendirikan badan usaha CV 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan sedangkan SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP sendiri merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.

[Baca Juga : Bagaimana Cara Membuat SIUP, Ini caranya

  1. fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan)
  2. fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
  3. fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti
  4. PNBP untuk PT-Baru
  5. fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
  6. fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang
  7. dipersyaratan)
  8. fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  9. fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  10. fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
  11. fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  12. Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  13. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  14. fotokopi Neraca Awal Perusahaan