Cara Membuat dan Mendirikan CV yang Cepat dan Tepat.

cara mendirikan CV perusahaan

Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan namun modalnya kurang dari Rp50 juta, saya sarankan Agar Anda mendirikan Comanditaire Venootschap atau lebih dikenal dengan CV. cara dan syarat mendirikan CV lebih mudah dibandingkan mendirikan PT. Karena CV bukanlah Badan Usaha yang tidak berbadan hukum dan syaratnya hanya didirikan oleh dua orang dan bisa dibuat tanpa menggunakan akta notaris.

Lalu bagaimanakah cara mendirikan CV ?

syarat mendirikan CV yang pertama adalah dengan melengkapi syarat-syarat sebelum datang ke kantor notaris Seperti

  1. Siapkan calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tentukan tempat kedudukan dari CV
  3. Tentukan siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero diam.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut

Daftarkan ke Pengadilan Negeri Setempat

Sebenarnya cukup dengan akta notaris, CV bisa dibilang telah diberdiri. Namun untuk memperkuat status pendirian CV ada baiknya langsung mendaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Baca Artikel Terkait, Izin Usaha UKM 

Untuk Memperkuat Pendirian CV maka lengkapi surat-surat sebagai syarat mendrikan CV terbaru seperti berikut ini

  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4.  Keanggotaan pada KADIN Jakarta

Selain itu Cara Mendirikan CV juga Perlu Melampirkan hal-hal sebagai berikut 

  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha,
    a. jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
    pelunasan PBB th terakhir
    b. jika sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
    perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
    (Pph) oleh pemilik tempat. Jika berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
  4. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
    tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
    Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Biasanya jangka waktu mendirikan CV kurang lebih dua bulan lamanya. Cukup sebentar bukan cara mendirikan CV ? Selamat Mencoba !