Izin Usaha untuk Usaha Mikro Kecil IUMK

Izin usaha UMK atau IUMK (izin usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan  atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 

Dengan demikian IUMK berfungsi untuk surat-surat pelengkap dalam membantu mendirikan izin usaha, sehingga para pelaku usaha mendapatkan dokumen legal yang digunakan untuk berusaha.

Untuk membuat IUMK, biasanya para pelaku usaha dapat mendatangi camat. Namun, Kirana Studio hadir untuk membantu para pelaku usaha dalam pembuatan IUMK maupun NIB. Kirana Studio menyediakan jasa dalam pembuatan NIB IUMK untuk para pelaku usaha, dan sudah terpercaya dalam pembuatan nya. Yuk, hubungi ke 0812-8897-7785 untuk mengembangkan usaha anda!