Dukung para UMKM masa new normal, Bantuan UMKM lanjut tahun 2021

Bantuan UMKM lanjut ditahun 2021 – Bantuan yang awalnya keluar ditengah – tengah masa Covid-19 bulan Agustus 2020 ini berasal dari Banpres (bantuan Presiden) untuk para Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan program Bantuan langsung tunai (BLT)  bagi UMKM ditahun 2021 ini.

Tahap 1 pada 17 Agustus 2020 sekitar 742.422 total pelaku usaha UMKM sudah menerima dana BLT yang dicairkan lewat rekening pelaku usaha masing – masing.

Bantuan UMKM tahap 2 juga dilakukan pada tahun 2020, dan untuk tahap 3 rencana akan dilanjutkan dan dibuka pada bulan Januari 2021.

Baca juga : Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, sehingga para UMKM bisa menggunakan BLT ini untuk modal usaha mereka. Bantuan Presiden produktif ini merupakan salah satu upaya yang membantu usaha yang terdampak pandemi.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 28,8 triliun kepada Rp 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia dan sudah terealisasi dengan lancar.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan penyaluran bantuan ini akuntable dan sangat mengedepankan kehati – hatian dari proses pendataan hinga pencairannya.

Program BLT UMKM ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha yang tengah dihadapkan dengan situasi sulit karena pandemi ini.

Baca juga : Syarat dan Cara mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021

Meskipun belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ditahun 2021, ada baiknya calon penerima mengetahui syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM sebagai berikut ini:

  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Warga Negara Indonesai (WNI) dan mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  • Tidak sedang menerima kredit modal, investasi dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah sekiranya pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku usahah penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ditahun 2021, pelaku usaha dapat langsung melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul diantaranya:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh para pelaku usaha, diantarnya sebagai berikut:

  • Nomer Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alama tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Nomor telepon

Jika sudah mendaftarkan usaha ke Lembaga Pengusul , pelaku usaha dapat mengecek status tedaftar bantuan BLT UMKM Rp 2,4juta lewat EFORM BRI.

Berikut ini panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI :

Nanti nya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Setelah daftar dan mencek pada laman website BRI dan jika sudah terdaftar, kalian bisa mencairkannya dengan datang ke bank penyalur yang sudah diinfokan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.