Pentingnya pembuatan NIB IUMK dalam memulai sebuah Usaha.

Izin sangatlah penting bagi dunia usaha. Izin Usaha tersebut digunakan oleh ‘Pelaku Usaha’ sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi.

Izin adalah suatu perangkat hukum a    dministrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib.

Perusahaan yang memiliki lebih dari satu bidang usaha harus memiliki izin usaha di setiap bidang usaha tersebut.

Memiliki izin usaha untuk umkm dapat memberikan banyak manfaat bagi pemilik usaha. Beberapa manfaat memiliki izin usaha diantaranya adalah untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan ke perusahaan, sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, dan lainnya.

Tujuan dikeluarkannya surat izin usaha adalah agar usahanya mendapatkan legalisasi dari Pemerintah (Dinas Perindustrian) sehingga tidak banyak mendapatkan masalah di kemudian hari jika terjadi sesuatu.

Izin yang dikeluarkan Pemerintah merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Dalam pertanggungjawabannya sendiri menjadi jelas, siapakah yang harus bertanggungjawab ketika terjadi kesalahan teknis.

Mengenal Jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia, Izin Usaha yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berbeda, tergantung jenis bidang usaha apa yang akan dilakukan oleh perusahaan. Kelengkapan dokumen izin usaha yang harus kamu penuhi ketika mendirikan sebuah usaha baik itu dalam bentuk CV, Firma, atau PT yang dalam hal ini digunakan untuk legalitas usaha tersebut.

Ada beberapa jenis izin usaha yang perlu kamu tahu untuk mendirikan sebuah usaha dengan sistem hukum yang berlaku, kali ini akan membahas pada skala mikro kecil.

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission).

NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan pembuatan IUMK :

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangkan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan

Sederhananya NIB adalah “KTP-nya Pengusaha” sedangkan IUMK sebagai “SIM-nya Pengusaha” pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil. NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM.

Surat izin usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan SURAT IJIN BERUSAHA (NIB)  sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik usaha UMKM. Surat tersebut merupakan bukti legalitas kepemilikan usaha yang diakui oleh pemerintah.

Di tahun 2017, pemerintah menerbitkan peraturan tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Di tahun 2018, pemerintah menerbitkan peraturan tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/ Online.

Di tahun 2020, sebagai bagian dari program UMKM Naik Kelas, Saya memfasilitasi teman-teman pelaku usaha mikro yang mengalami kendala dalam membuat legalitas izin usaha mikro secara online

Pembuatan NIB dan IUMK dapat mempermudah pelaku usaha saat pengurusan izin edar UMKM seperti BPOM, Halal, PIRT, dan berbagai izin lainnya

Kini Kirana Studio hadir memberikan solusi terbaik untuk para UMKM dalam pembuatan izin NIB IUMK. Tidak perlu menunggu lama dan pastinya diproses dengan cepat.

Kirana Studio sendiri sudah banyak bekerja sama dengan berbagai bidang baik pada perusahaan swasta maupun pada badan pemerintahan dan kementerian untuk melayani mereka.

Ada juga beberapa universitas yang sudah memakai jasa kami. Dan kami selalu memberikan hasil yang terbaik untuk para client kami. Jadi tidak perlu khawatir lagi untuk mempercayakan kami dalam pembuatan Izin Usaha anda.

Untuk informasi lebih lanjut dan jika ingin konsultasi terlebih dahulu bisa menghubungi kami pada kontak dibawah ini kami:

Contact Person: Annius 0812-2060-0100

Email: marketing@goukm.id