Friday, October 4, 2024
spot_img
HomeIzin usahaTak Lagi Rumit, Kini Buka Usaha Cukup Pakai Nomor Izin Berusaha (NIB)

Tak Lagi Rumit, Kini Buka Usaha Cukup Pakai Nomor Izin Berusaha (NIB)

Pemerintah berikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Izin Berusaha sebelum membuka usaha.

Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah telah menyiapkan kemudahan bagi para pengusaha. Dengan adanya Nomor Izin Berusaha, Anda tak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan lainnya.

Baca Juga : Kupas Tuntas Apa Itu SIUP dan Cara Mengurus Surat Izinnya

Sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan isin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

Menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS)

Sistem perizinan usaha ini nantinya akan menggunakan sistem online atau yang bisa disebut Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS ini, baik investor maupun individu, koperasi, firma, maupun perseroan bisa mengurus perizinan melalui satu portal.

Nantinya sistem akan memberikan nomor induk berusaha dan permohonan komitmen kepada inventor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya. Satuan Tugas Percepatan Berusaha juga akan terus memantau sistem OSS untuk mengetahui apakah ada kendala yang dapat menghambat investor dalam mengurus perizinan.

Selain itu sistem OSS akan memberikan notifikasi terkait intensif yang bisa didapatkan pengusaha setelah mendaftarkan usahanya. Para pelaku usaha juga bisa mengurus insentif tersebut melalui sistem OSS.

Tahap Pemprosesan Informasi Dalam Sistem OSS

Online Single Submission (OSS)

Pemrosesan pendaftaran, checklist compliance atau komitmen atas izin usaha, penerbitan izin usaha, checklist compliance atau komitmen atas izin komerisal, dan notifikasi atas semua izin.

SiCantik (KOMINFO)

Pemrosesan izin komersial di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi dengan data yang diterima dari sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi KOMINFO.

SPIPISE (BKPM)

Proses pengawasan pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintergrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penenaman Modal).

AHU (Administrasi Hukum Umum) – NPWP

Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS.

Baca Juga : Kini Tak Perlu Lagi Repot Saat Mengurus Perpanjang SIUP

ADMINDUK – NIK

Adminduk adalah Administrasi Kependudukan. Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP elektronik dan KK sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.

INSW (Indonesian National Single Widow)

Proses perizinan komersial terkait impor ekspor, logistik, dan cross border trade facilitation. INSW berada dibawah naungan Kemenkeu.

Tata Cara untuk Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Para pelaku usaha dapat mengurus sendiri Nomor Izin Berusaha (NIB). Berikut ialah prosedur yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan Nomor Izin Berusaha :

Pengurusan Pendirian Badan Usaha

Para pelaku usaha, terlebih dahulu harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan. Misalnya seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Venootschap), Firma, dan jenis badan usaha lainnya dan membuat Akta Pendirian Perusahaan di Notaris.

Registrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris sudah bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online. Anda bisa membuka website resmi di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user ID.

Pilih Nomor Akta

Setelah pendaftaran selesai dan Anda berhasil untuk login ke OSS, maka Anda bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapinya dengan data perusahaan untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

Persiapkan Komponen Data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (jika usaha Anda membutuhkan tenaga asing), dan Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Mendapatkan Notifikasi Intensif

Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi intensif fiskal jika kegiatan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan Kegiatan Usaha

Setelah proses tersebut, artinya Anda telah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Dengan begitu, Anda bisa sudah bisa melakukan kegiatan usaha. Jangan lupa dengan kewajiban untuk memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notofikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Peraturan ini akan diberlakukan pada tahun ini. Nantinya semua pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.

Bukan hanya itu, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum dari program Nomor Izin Berusaha tersebut yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).

RELATED ARTICLES