Kini Tak Perlu Lagi Repot Mengurus Perpanjang SIUP

Penghapusan Perpanjangan SIUP

Pelaku usaha kini dapat bernapas lega karena pemerintah telah melakukan penghapusan perpanjang SIUP atau Surat Izin Usah Perdagangan dilansir dari finance.detik.com. Penghapusan peraturan ini berlaku bagi perusahaan yang baru ingin membuat SIUP maupun perusahaan yang telah berjalan dengan menggunakan SIUP.

Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI, telah membebaskan kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diumumkan melalui surat edaran menurut cnnindonesia.com. Tentunya kebijakan ini tidak hanya terjadi di Jakarta atau pulau Jawa saja, tetapi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu SIUP? Berikut Pengertian dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Peraturan yang diatur untuk kebijakan ini tertera p ada Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2017 tentang perpanjangan SIUP. Hal ini juga berbarengan dengan penghapusan biaya administrasi pada pengurusan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan yang telah disusun dan diatur pada Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

Khusus untuk TDP, kini pelaku usaha juga akan lebih dimudahkan karena pengurusan TDP ini hanya perlu mengisi selembat surat pemberitahuan yang bisa diisi secara online maupun manual menurut finance.detik.com.

Enggar menentukan kebijakan ini dikarenakan banyaknya formulir beserta perintilan lainnya yang dirasa tidak diperlukan. Tentunya ini akan mempermudah para pelaku usaha Indonesia yang merasa terlalu jauh untuk pengurusan TDP-nya.

Kebijakan penghapusan peraturan perpanjangan SIUP beserta biaya administrasi TDP ini tentunya sudah dikomunikasikan dari Darmin Nasution dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta sudah mendapatkan amanat secara langsung dari Presiden Joko Widodo dilansir dari cnnindonesia.com.

Tidak Perlu Ada Biaya Tambahan Tidak Penting

Dengan adanya kebijakan ini, tentunya para pengusaha bukan hanya semakin terbantu dalam waktu saja tetapi juga terbantu dalam pengeluaran pengurusan SIUP dan TDP ini. Walaupun dianggap kecil, jika kita tambah biaya, waktu, dan jarak bersamaan pastinya akan memberikan kerugian walaupun masih dalam resiko kecil.

Stefanus Ridwan S, Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), pun juga mengatakan bahwa dengan adanya penghapusan kebijakan perpanjangan SIUP ini, pengusaha tidak perlu lagi repot memperpanjang setiap 5 tahun sekali karena dianggap tidak mempunyai nilai guna dilansir dari finance.detik.com.

Baca Juga: Pelbagai Macam Surat Izin Usaha Beserta Fungsinya

Diharapkan Dapat Mempermudah Perizinan Usaha bagi Para Pelaku Usaha se-Indonesia

Penghapusan perpanjangan SIUP beserta TDP ini tentunya bukan hanya salah satunya untuk mempermudah pengusaha. Dahulu, Kemendag juga sudah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau disebut HO dimana adalah sebuah izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan tempat-tempat bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dikutip dari kumparan.com.

Tentunya dengan berbagai kebijakan yang menjanjikan bagi pengusaha seperti penghapusan perpanjangan SIUP ini diharapkan seluruh masyarakat, terutama pengusaha untuk lebih mementingkan izin usahanya. Mengapa demikian? Karena sebuah izin usaha tidak hanya membantu untuk perusahaan saja, tetapi juga membantu pemerintah dalam membangun ekonomi dalam negeri kita tercinta ini.