Perbedaan CV dan PT, Cari Tahu Lebih Detailnya

perbedaan CV dan PT

Tak banyak orang mengetahui perbedaan CV dan PT Justru mereka pikir kedua bentuk perusahaan ini adalah sama. Padahal jauh berbeda. PT adalah perseroan terbatas yang berasal dari bahasa Belanda Naamloze Venbootschap yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Sedangkan CV atau  berasal dari kata Commanditaire Vennootschap yaitu suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Perbedaan CV dan PT pun bisa dilihat dari ciri-ciri dan sifatnya seperti

Perbedaan  PT CV
Bentuk Usaha Bentuk usaha nomor satu paling banyak digunakan biasanya untuk usaha menengah dan besar.Bentuk usaha nomor dua yang sering digunakan yang biasanya digunakan untuk usaha kecil dan menengah.
Badan Hukum Badan usaha yang berbadan hukum.Badan usaha bukan badan hukum.
Peraturan Sudah diatur Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Belum ada undang-undang khusus.
Kepemilikan Saham Terdapat kepemilikan saham dalam anggaran dasarnya.

 

Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasarnya.
Pemilik Modal Bersumber dari swasta, pemerintah, dan warga atau badan usaha asing.

 

Bersumber swasta saja.
 Modal perusahaan CV tidak perlu disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.

 

Besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan peseroan pasif.

 

Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan.

Minimal Modal Usaha Perbedaan CV dan PT juga terlihat dari modal. Jika Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)Tidak memiliki minimal modal yang harus disetorkan.
Pemisahaan Kekayaan Adanya pemisahaan antara kekayaan antara PT dengan kekayaan perseroannya. Mereka membuat sebuah kesepakatan tersendiri yaitu dengan membuat catatan yang terpisah.Tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan dari para perseronya.
Kegiatan Usaha PT  bisa melakukan semua kegiatan usaha.CV hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan atau jasa.

 

 

Jika Terjadi Perubahaan Anggaran Dasar (AKTA)Perbedaan CV dan PT juga terdapat jika terjadi perubahaan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham.

 

Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI

 

Setiap perubahan AKTA biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI

 

Perlu mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) namun tidak perlu persetujuan menteri namun cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.
KepemilikanKepemilikan mudah berpindah tangan.

Perubahan kepemilihan perusahaan yang dapat dilakukan tanpa perlu untuk dapat membubarkan perusahaan.

Tidak Mudah Berpindah Tangan.

Ketika terjadi perubahan kepemilihan perusahaan yang dapat dilakukan perlu untuk dapat membubarkan perusahaan.

Kepemimpinan Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.Harus dipimpin oleh orang yang memiliki saham.
Jumlah Pendiri Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang

Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia

Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Minimal didirikan oleh dua orang yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif, tanpa ada batas modal minimal tertentu.

 

Persero aktif untuk mengurusi jalannya usaha sekaligus menjadi direktur.

 

Sementara persero pasif hanya berfungsi sebagai penanam modal.

Proses PendirianProses pendirian Lebih lama dari CV. Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI

Anggaran Dasar PT harus diumumkan dalam lembaran Berita Acara Negara

Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

 

Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

 

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

 

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

 

Pembagian Keuntungan  

Perbedaan antara CV dan PT juga terlihat ketika mendapatkan pembagian keuntungan.

Jika mendapatkan keuntungan maka  akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Pemiliki saham akan mendapatkan keuntungan dari besarnya dividen yang tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang telah diperoleh oleh perseroan terbatas.

 

Modal dari perseoran terbatas juga dapat berasal dari obligasi. Keuntungan yang telah diperoleh dari pemilik obligasi adalah mereka yang berhasil memperoleh bunga tetap tanpa melihat keuntungan atau kerugian dari perseroan terbatas.

 

 

 

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.

 

Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.