Menilik Peluang Bisnis Jasa Pengiriman Barang dan Tata Cara Izin Pendiriannya

bisnis jasa pengiriman

Bisnis pengiriman barang merupakan salah satu bisnis yang sedang menjadi primadona di tahun ini. Bagaimana tidak, dilihat dari sisi geografis Indonesia yang memiliki banyak pulau, tentunya jasa ini sangat diperlukan untuk mengantarkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya atau dari satu pulau ke pulau lainnya.

Peluang usaha ekspedisi pun semakin cerah sebab pertumbuhan pasar e-commerce. Adanya sistem berbelanja melalui online ini mendukung hadirnya perusahaan-perusahaan jasa pengiriman barang atau kurir. Tercatat total transaksi secara online per Desember 2016 terdapat 8.7 juta konsumen dan hampir semuanya menggunakan jasa pengiriman barang atau kurir.

Baca juga : 9 Startup Penyedia Layanan Logistik di Indonesia

Sederet fakta ini menjadikan bisnis ini sangat potensial di tahun ini bahkan kemungkinan akan tambah cerah di tahun-tahun berikutnya. Mulai dari masyarakat kota hingga yang ada di pedesaan membutuhkan jasa pengangkutan dan pengantaran barang tersebut.

Wakil ketua umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanto bahkan mengiyakan perkembangan ini. Ia mengatakan pertumbuhan jasa kurir secara keseluruhan sepanjang 2016 antara 20% sampai 30% dan meningkat di tahun ini. Jika dulu kita hanya mengenal Pos Indonesia, JNE dan TKI sebagai perusahaan yang menawarkan jasa pengantaran barang atau kurir, sekarang sederet nama perusahaan baru muncul meramaikan pasar di bidang ini, seperti J&T, Wahana, Indah Cargo dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, pertumbuhan teknologi juga mendorong hadirnya bisnis rintisan yang bergerak di bidang yang sama namun dengan menghadirkan inovasi baru. Dengan mengikuti perkembangan jaman, startup logistik seperti Ninja Express, Go Send, Iruna dan lainnya menawarkan jasa pengiriman barang yang sudah berbasis teknologi digital. Beberapa di antaranya bahkan memberikan layanan tambahan, salah satunya menawarkan warehouse atau gudang di berbagai titik di Indonesia sehingga dapat mempersingkat proses pengiriman barang ke tangan konsumen.

Apakah semua jasa pengantaran barang itu semuanya sama?

Masing-masing memiliki bentuk jasa pengiriman barang yang berbeda sesuai dengan kapasitas dan moda transportasi apa yang digunakan oleh perusahaan jasa ekspedisi. Bentuk-bentuk jasa pengiriman barang yang umum ditawarkan di Indonesia ada beberapa macam, yaitu:

  1. Full Truck Load (FTL)

Bentuk jasa berikut ini memungkinkan kita dapat menyewa mobil truk sesuai dengan kebutuhan. jenis truk tergantung dengan kapasitas berat atau volume. biasanya kebutuhan kita akan sangat bergantung pada berat atau volume dari barang yang ingin dikirim. Contoh perusahaan yang menawarkan jasa ini adalah GO BOX, kargo.co.id, siagatrans.com.

  1. Less Than Truck Load (LTL)

Jasa pengantaran barang dengan menyewa sebagian dari truk. Namun untuk proses pengiriman barang baru bisa berjalan bila truk sudah terisi full dengan barang. Oleh sebab itu ada perusahaan jasa pengiriman batang yang memanfaatkan peluang ini dengan cara mengumpulkan muatan barang dari banyak pengguna jasa sampai bisa memenuhi kapasitas truck yang dipakai. dengan cara ini pengguna bisa mendapatkan harga yang efisien, sedangkan penyedia jasa bisa mendapatkan keuntungan yang optimal. Contoh perusahaan jasanya seperti Ninja Express.

  1. Pengiriman Barang via Laut

izin usaha pengiriman

Untuk pengiriman barang via laut ada 2 cara yang dapat dilakukan, ialah dengan menggunakan container dan pengiriman barang dengan kapal feri untuk kapasitas barang yang lebih kecil. Pada proses pengiriman barang menggunakan container pemilihan jasa berdasarkan penggunaan kapasitas yang dikenal dengan Full Charter Load (FCL) untuk penggunaan container secara penuh dan Less Than Container Load (LCL) untuk penggunaan kapasitas container secara partial.

  1. Pengiriman barang via udara

Karakteristik dari pengiriman barang via udara adalah kecepatan dalam pengiriman barang. oleh sebab itu, tarif yang diberlakukan juga lebih tinggi dari pada pengiriman melalui darat maupun laut.

  1. Kurir/Ekspres

Jasa pengantaran barang ini untuk pengguna jasa yang menginginkan barang terkirim dengan cepat. karena sifatnya yang cepat maka harga yang diberikan juga lebih tinggi dibanding regular. biasanya dipakai oleh pengguna jasa yang mengirimkan barang dengan volume barang yang ringan dan tidak terlalu besar. Contohnya seperti Go Send, Porter, JNE, TIKI.

Modal Mulai Bisnis Jasa Pengiriman Barang atau Kurir

Soal prospek bisnis ini memang menjanjikan, tapi bagaimana modal yang diperlukan? Banyak orang yang menganggap kalau bisnis ini memerlukan investasi awal yang tidak sedikit. Mengingat membeli moda transportasinya saja perlu modal yang banyak, belum lagi kebutuhan bisnis lainnya.  Tidak juga loh! Kita tetap bisa memulainya meskipun modal terbatas, caranya dengan membeli waralaba atau jadi agen perusahaan jasa kurir, seperti Tiki atau JNE.

Merintis bisnis dari nol dan memiliki brand sendiri memang impian bagi semua orang, namun kalau modal yang kita miliki tidak mencukupi lebih baik kita pilih jalan alternatif bukan? Bagi Anda yang ingin mencoba untuk menambah pengalaman, langkah ini juga sangat tepat untuk Anda lakukan sebelum mulai dengan brand sendiri. Dengan begitu Anda dapat menghemat modal dan belajar sistem operasional dari perusahaan yang sudah besar.

Bagaimana Perizinan Bisnis Jasa Pengiriman Barang atau Kurir?

bisnis jasa pengiriman

Selama ini bisnis ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi. Izin penyelenggaraan bidang kurir dan pos ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menunjuk pelaksanaanya yaitu Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Bila Anda berencana ingin menjalankan usaha jasa pengantaran barang atau kurir, maka Anda harus mempersiapkan beberapa hal yang sudah tertera di dalam peraturan tersebut. Berikut ini kami akan ulas seperti apa prosedur dan teknis pendirian usaha jasa pengantaran barang dan kurir.

Baca juga : 9 Startup Penyedia Layanan Logistik di Indonesia

Cakupan Izin Penyelenggaraan Kurir dan Pos

Sebelum membahas tata cara perizinan usaha kurir, Anda perlu mengetahui beberapa layanan dan jenis perizinan yang akan diperoleh. Layanan dari izin penyelenggaraan kurir dan pos sendiri meliputi :
1. Logistik
2. Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik
3. Paket
4. Keagenan pos
5. Transaksi keuangan

Sedangkan untuk jenis izin penyelenggaraan usaha kurir dan pos ini terdiri dari :
1. Izin penyelenggaraan pos nasional (di mana cakupan operasinya lebih dari 3 provinsi)
2. Izin penyelenggaraan pos provinsi (di mana cakupan operasinya lebih dari 4 kabupaten/ kota)
3. Izin penyelenggaraan pos kabupaten/kota.

Persyaratan Administratif

Dalam tata cara pendirian usaha jasa pengiriman barang atau kurir yang perlu Anda cermati adalah persyaratan administrasi. secara umum untuk mendapatkan izin penyelenggaraan usaha kurir dan pos tersebut Anda harus mempersiapkan persyaratan administrasinya, yaitu:

  1. Akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang salah satu bidang usahanya melakukan penyelenggara jasa titipan dan telah disyahkan oleh kementerian hukum dan HAM atau instansi yang berwenang,
  2. Memiliki modal paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai 100.000.000 (serratus juta rupiah),
  3. Menyertakan nomor pokok wajib pajak,
  4. Menyertakan proposal usaha 5 tahun yang berisi, profil badan usaha (struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas), aspek teknis, Aspek bisnis dan aspek keuangan,
  5. Surat keterangan domisili tempat usaha,
  6. Tanda Daftar KTP pimpinan perusahaan
  7. Rekomendasi dari Gubernur untuk cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 kabupaten/kota
  8. Surat keterangan memiliki sekurang-kurangnya 1 buah timbangan 0 sampai dengan 30 kilogram sampai dengan ketelitian 100 gram.
  9. Surat Pakta Integritas pemohon.

Mekanisme Mengajukan Izin Usaha Pengiriman Barang atau Kurir

Kalau Anda sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, maka selanjutnya mengetahui tata cara atau prosedur pengajuan usaha jasa pengiriman barang atau kurir dengan pembukaan kantor pusat atau kantor cabang, sebagai berikut:

  1. permohonan izin penyelenggaraan pos tertulis diajukan kepada daerah,
  2. melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

– Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang oleh kantor pusat penyelenggara,

– fotocopy Surat Ijin Penyelenggaraan Jasa titipan (SIPJT)

– fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

– Surat Rekomendasi pendirian kantor cabang dari pemerintah daerah.

  1. permohonan izin penyelenggaraan usaha jasa pengiriman barang dan kurir nantinya akan diajukan ke Direktur Jenderal sesuai dengan jenis izin dan jenis layanan,
  2. Direktur Jendral melakukan verifikasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan pos,
  3. Jika diperlukan pemohon izin penyelenggaraan pos harus memberikan penjelasan rencana usaha melalui paparan sesuai dengan permohonan izin yang diajukan.
  4. Proses verifikasi izin penyelenggaraan pos kemudian akan ditetapkan dalam waktu paling lambat 14 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan,
  5. Bila setelah mendapatkan hasil verifikasi dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, pemohon masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Bila lewat dari waktu yang sudah ditetapkan maka permohonan akan dianggap batal dan dokumen persyaratan akan di kembalikan kepada pemohon.
  6. Bila sudah diverifikasi maka langkah selanjutnya dalam pemohon membayar biaya izin penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan bukti pembayaran biaya izin.