Panduan Mewaralabakan Usaha dan Cara Izin Waralaba

Mewaralabakan usaha

Tentunya semua pengusaha ingin bisnis yang mereka jalani berkembang. Untuk itu, banyak yang menggunakan strategi yang berbeda untuk mencapai hal tersebut. Salah satunya adalah dengan mendirikan berbagai cabang di setiap daerah untuk memperluas pasar. Namanya membuat cabang pasti membutuhkan modal yang tidak sedikit maka pengusaha lebih memilih mewaralabakan usaha dibanding dengan membuka cabang baru.

Seperti yang kita tahu kini usaha waralaba sudah sangat marak di Indonesia. Usaha ini menjadi pilihan pelaku usaha pemula yang baru ingin terjun ke dunia usaha karena modal yang dibutuhkan sedikit selain itu keuntungan usaha waralaba pun lumayan. Dengan banyaknya para pencari peluang usaha ini tentunya tidak akan sulit untuk mendapatkan pihak yang ingin menjadi mitra dengan syarat usaha waralaba yang ditawarkan harus berprospek dan memiliki keuntungan yang pasti. Selain itu, untuk mulai mewaralabakan usaha tentu diperlukan persiapan yang matang, seperti memiliki traning center, mengetahui strategi pemasaran yang tepat, serta mengantongi perizinan.

Syarat Mewaralabakan  Usaha

Usaha Harus Berpotensi

Bisnis yang boleh diwaralabakan harus yang sudah memiliki potensi baik jangka pendek atau pun panjang. Biarpun dalam skala usaha kecil menengah hal ini juga perlu karena dapat mempengaruhi minat mitra pada usaha Anda. Selain itu bila usaha yang tidak memiliki potensi dipaksakan untuk diwaralabakan, maka kerugianlah yang akan terjadi entah itu pada Anda sendiri ataupun mitra usaha Anda.

Mudah Dijalankan

Kemudahaan artinya usaha Anda sudah memiliki SOP yang jelas dan alur pendistribusian yang sudah terorganisir. Hal ini agar mitra dapat dengan mudah mempelajari dan menyesuaikan diri dengan sistem kerja bisnis Anda. Sehingga usaha Anda yang dijalani oleh pemitra bisa berkembang.

Siap Memberikan Training Untuk Mitra

Memiliki SOP dan sistem pendirstribusian yang jelas tentu tidak cukup untuk mitra agar dapat mengelola usaha Anda dengan benar. Untuk itu diperlukan training yang bertujuan untuk mensosialisasikan SOP atau sistem kerja usaha Anda.

Perlu Ada Izin Waralaba

Untuk membuka usaha saja diperlukan izin membuka usaha apa lagi jika Anda ingin mewaralabakan usaha tentu Anda harus mengantongi izin waralaba yang sudah terlegalisasi. Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan dalam hal pemasaran. Berikut adalah ijin waralaba persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat izin membuka usaha waralaba:
– foto copy Ijin Teknis
– foto copy prospectus penawaran waralaba dari pemberi waralaba
– foto copy perjanjian waralaba
– foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– foto copy STPW pemberi waralaba
– foto copy Pendirian Perusahaan
– foto copy tanda bukti pendaftaran HKI
– foto copy KTP penanggung jawab perusahaan

Prosedurnya:
– Pemohon mengambil formulir pendaftaran Ijin Waralaba di loket pengambilan formulir di Dinas Perdagangan DKI Jakarta
– Dokumen permohonan Ijin Waralaba dan lampiran persyaratan di daftarkan di petugas loket pendaftaran dan pemohon di beri tanda terima pendaftaran
– Pemeriksaan atau penelitian oleh Tim verifikasi mengenai Kelengkapan kebenaran dokumen persyaratan Ijin Waralaba
– Peninjauan atau pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis untuk dituangkan dalam BAP
– Permohonan Ijin Waralaba diproses melalui Teknologi Informasi
– Penandatanganan Ijin Waralaba dan pengambilan

Setelah itu, Anda bisa menawarkan prospectus penawaran waralaba pada calon mitra usaha. Prospektus penwaran waralaba meliputi berbagai informasi seperti berikut.

– Data identitas waralaba

– Bukti legalitas usaha yang diwaralabakan

– Sejarah singkat mengenai usaha tersebut

– Mencantumkan struktur organisasi franchisor

– Melampirkan laporan keuangan 2 bulan terakhir

– Menginformasikan jumlah usaha yang sudah dibuka beserta lokasinya

– Melampirkan daftar waralaba yang sudah menjalankan usaha

– Memberikan penjelasan mengenai hak dan kewewajiban mitra usaha maupun pihak pemilik usaha waralaba

Mengembangkan bisnis menjadi usaha waralaba jelas sangat menguntungkan karena selain dapat menjangkau pasar lebih luas, serta bisa dapat keuntungan dari franchise fee dan royalty fee. Maka dari itu banyak sekali pengusaha dalam bidang berbagai bidang usaha sudah mulai mewaralabakan usahanya karena keuntungan-keuntungan tersebut. Nah, jika Anda juga berminat pastikan usaha Anda sudah memenuhi syarat, selanjutnya bisa ikuti langkah-langkah di atas. Semoga informasi ini dapat berguna untuk pelaku usaha yang ingin mewaralabakan usahanya. Semoga sukses..