Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKMK Rp. 2,4 Juta Tahun 2021

bantuan langsung tunai

Salah satu bantuan dari pemerintah yang akan dibuka pada bulan Maret adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Kemenkop memastikan bahwa untuk nominal bantuan BLT ini sekitar 2,4 Juta. Meskipun kapan tanggal dibukanya belum diberitahu, tapi saat ini sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan berbagai regulasi dan persiapan hal-hal lainnya.

Karena sudah banyak masyarakat yang berantusias mengikuti kegiatan ini. Dipastikan mereka tetap mencari segala informasi pada website yang akurat.

Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website, www.kemenkopukm.go.id. Hati-hati juga terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPUM.

Untuk proses pencairan dananya jika pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Karena, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Baca Juga : Bantuan BPUM UMKM diperpanjang hingga 2021, berikut cara daftar BLT

Untuk mempersiapkan segala syarat dan ketentuannya simak informasi di bawah ini :

Syarat penerima BLT :

  1. Memiliki usaha berskala mikro
  2. WNI
  3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Setelah mendaftar, Anda yang sebagai pelaku UMKM bisa juga mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga : Ini dia Usaha yang menjanjikan

Berikut cara pengecekannya:

  1. Buka alamat
  2. https://eform.bri.co.id/bpum
  3. Isi nomor KTP
  4. Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
  5. Klik proses inquiry Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.