Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
Sebagian dari para pengusaha, terutama UKM, mungkin merasa malas ketika harus mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, kurang praktis dan berbagai persyaratan yang sulit kerap kali menjadi alasan hal tesebut. Namun sebagai seorang pengusaha, tentunya Anda tidak ingin mengalami sejumlah kendala dalam menjalankan bisnis di masa yang akan datang, bukan?
Baca Juga: Apa itu SKKNI? Pengertian dan Persyaratan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Medaftar dan mendapatkan sertifikasi SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting, di mana nantinya akan membantu bisnis Anda untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat. Kualitas produk yang telah diakui dan terbukti aman tentunya akan menjadi nilai tersendiri di mata para konsumen.
Lalu, Produk Apa Sajakah yang Harus disertai Sertifikasi SNI?
Tidak dapat dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI dapat dikatakan masih rendah. Jika ditanyakan secara random, boleh jadi sebagian besar dari mereka akan menjawab bahwa produk yang wajib punya label SNI hanyalah produk helm bermotor. Lalu bagaimana dengan produk yang lainnya?
Tidak hanya produk helm, standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan kontruksi lainnya.
Apakah produk yang Anda produksi termasuk salah satunya?
Cara Mendapatkan Sertikasi SNI
Berikut adalah tujuh langkah mudah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
- Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal lima hari.
Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.
Baca Juga: Workshop Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Produk UMKM
Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu empat hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Terkait dengan masalah biaya pengurusan SNI, memang terbilang cukup tinggi. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp10-40 juta.
Demikian tujuh langkah mudah untuk mendapatkan sertifikasi serta label SNI pada produk yang akan Anda jual di pasaran. Semoga bermanfaat.