Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Konvensional Untuk Permodalan UMKM

Lembaga Keuangan Mikro

Apa itu Lembaga Keuangan Mikro? Lembaga Keuangan Mikro disingkat LKM adalah sebuah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan perberdayaan masyarakat menurut ojk.go.id. Dengan adanya LKM ini, masyarakat terutama UMKM diharapkan bisa melakukan pinjaman, pengelolaan simpanan, dan layanan keuangan lainnya dalam membangun atau mengembangkan sebuah usaha maupun itu perseorangan atau suatu kumpulan.

Latar Belakang Berdirinya LKM

Karena banyaknya jasa LKM yang belum memiliki izin usaha atau belum berbadan hukum, Otoritas Jasa Keuangan kini tengah membantu jasa LKM yang bisa membantu usaha masyarakat terutama UMKM dengan menyediakan fasilitas permohonan izin usaha yang bisa diurus lewat Kantor OJK. Maka dari itu, LKM yang belum mempunyai izin atau semacamnya diharapkan bisa langsung mengurus kelengkapan hukumnya agar bisa langsung melayani masyarakat dalam usaha.

Baca juga ; SLIK OJK, Layanan Informasi Keuangaan sebagai Pengganti BI Checking

LKM sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu LKM Konvensional dan LKM Syariah. Walaupun konsepnya berbeda, kedua jenis LKM ini sama-sama mempunyai tujuan dan fungsi yang sama.

Di Indonesia, LKM sudah diatur dalam landasan hukum sebagai berikut,

  • Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
  • Peraturan Pemerintah nomor 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) nomor 29/SEOJK.05/2015 tengan Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro,
  • Praturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
    • POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    • POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
    • POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
    • POJK Nomor 61/POJK.05/2015tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    • POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro yang dibuat oleh OJK ini tentunya memiliki tujuan dan fungsi tertentu yaitu sebagai berikut,

Meningkatkan Akses Pendanaan Skala Mikro bagi Masyarakat

Sebagai tempat layanan keuangan, pastinya LKM ditujukan untuk meningkatkan akses keuangan baik itu peminjaman, penyimpanan maupun layanan keuangan lainnya pada UMKM. Pastikan, LKM Anda telah mempunyai izin hukum dari OJK agar bisa terus beroperasi untuk membantu pembantuan dana bagi usaha masyarakat.

Membantu Peningkatan Perberdayaan Ekonomi dan Produktivitas Masyarakat

Tidak hanya membantu dalam peminjaman, LKM juga dibuat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan membantunya dalam peminjaman individual. Mengapa? Karena LKM juga ditujukan membantu masyarakat untuk membuka usaha atau lapangan pekerjaan sendiri supaya masyarakat bisa produktif dan memiliki kemampuan untuk usaha.

Membantu Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat terutama Masyarakat Miskin atau Berpenghasilan Rendah

Dengan adanya LKM, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa turut meningkatkan dirinya dalam menghasilkan pendapatan terutama dalam kebutuhan pokok salah satunya dengan mengikuti program-program LKM tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.

Syarat Pembuatan Lembaga Keuangan Mikro

Bagaimana cara membuat Lembaga Keuangan Mikro di daerah Anda? Pastikan Anda termasuk pada syarat berikut

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan,
  • Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, atau
  • Koperasi

Jika Anda termasuk pada salah satunya, Anda tinggal mengajukan kepada OJK dengan membawa dokumen-dokumen terkait pembuatan Lembaga Keuangan Mikro.

LKM yang sudah diresmikan oleh OJK

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah melakukan peresmian Lembaga Keuangan Mikro Konvensional maupun Syariah. LKM-LKM ini telah resmi dan tersebar ke beberapa daerah seperti berikut ini,

Macam LKM Syariah

Dilansir dari republika.co.id dan ekonomi.kompas.com berikut beberapa Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sudah diresmikan OJK.

  • LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara,
  • LKM Syariah Bank Wakaf Alpansa,
  • LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri,
  • LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo,
  • LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah,
  • LKM Syariah An Nawawi,
  • LKM Syariah KHAS Kempek,
  • LKM Syariah Buntet Pesantren,
  • LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman,
  • LKM Syariah Ranah Indah Darussalam.

Macam LKM Konvensional

Dilansir dari ojk.go.id, berikut beberapa Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang sudah diresmikan OJK.

  • ​Koperasi LKM Agribisnis ​​​Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu,
  • ​​Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Manunggal Lestari,
  • Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Subur,
  • Koperasi LKM Bulu Makmur,
  • Koperasi LKM Sido Mulyo,
  • Koperasi LKM Pondok Subur,
  • Koperasi LKM Ngudi Lestari,
  • Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur,
  • Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur,
  • Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur
  • Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya

Lembaga Keuangan Mikro dibuat tentunya untuk mempermudah masyarakat terutama pengusaha kecil dan menengah untuk memperluas usahanya agar semakin baik lagi. Pergunakan fasilitas pemerintah yang sudah ada dengan baik agar ke depan bisa lebih baik lagi.