SLIK OJK, Layanan Informasi Keuangaan sebagai Pengganti BI Checking

SLIK OJK

SLIK OJK adalah salah satu layanan Otoritas Jasa Keuangan yang membantu pelaku industri memperoleh informasi tentang debitur menurut slik.ojk.go.id. Sebelumnya, sistem Informasi Debitur (SID) dan SLIK beroperasi secara parallel. Namun kini, dilansir dari finansial.bisnis.com Bank Indonesia telah mengalih fungsikan layanan Sistem Informasi Debitur atau SID secara penuh kepada SLIK OJK mulai awal tahun 2018.

Pengertian SLIK OJK

SLIK merupakan kepanjangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang merupakan sebuah infrastruktur penting di jasa keuangan. SLIK sendiri sebenarnya sudah mulai beroperasi pada bulan April 2017 karena pengaplikasian SLIK dilakukan secara bertahap menurut cermati.com. Dan kini, Anda tidak perlu lagi menggunakan SID atau BI Checking karena Anda bisa melakukan semua aksesnya pada SLIK OJK.

Baca Juga: Situs Pinjaman KTA Online dan Cara Mengajukannya

Apakah SID atau BI Checking berbeda dengan SLIK? Mengapa harus menggunakan SLIK? BI Checking sendiri hanya bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, tapi dengan SLIK segala layanan aksesnya lebih mudah dan lebih banyak manfaatnya.

Manfaat SLIK OJK

Apa saja keuntungan atau kelebihan SLIK dari OJK ini hanya melngecek informasi debitur saja? Berikut beberapa manfaat SLIK OJK bagi Kreditur,

  • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengamblang keputusan pemberian kredit,
  • Menurunkan risiko kredit yang mempunyai masalah dilain hari,
  • Efisiensi biaya operasional,
  • Dapat mengurangi ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional,
  • Mendorong transparasi atau keterbukaan pengelolaan kredit.

Untuk masyarakat umum, adanya SLIK dapat bermanfaat untuk mengetahui data kredit perbankan seperti plafon kredit, baki debet, data pokok debitu dan lainnya. Selain itu, SLIK juga bermanfaat seperti berikut ini,

  • Bagi nasabah yang baru mendaftar, khususnya Unik Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, makan Anda akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan,
  • Mempercepat proses waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh verifikasi persetujuan kredit,
  • Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

Langkah-langkah Cek Informasi Debitur atau IDI Historis pada SLIK OJK

Ada du acara untuk mengetahui atau cek informasi tentang IDI Historis di SLIK yaitu secara offlien dan secara online. Keduanya memiliki fungsi yang sama. Untuk cek IDI historis secara offline, Anda bisa menghubungi kantor cabang OJK yang beroperasi pada hari kerja mulai pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat. Cara lainnya adalah dengan menghubungi 1-500-655. Berikut tahapannya.

  • Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen yang perlu disediakan adalah,
    • Debitur Perseorangangan: KTP untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Warga Negara Asing,
    • Debitur Badan Usaha: NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan Anggaran Dasar terakhir.
  • OJK melakuakn pemeriksaan dan meneliti formulir dokumen pendukung Debitur. Apabila sesuai, OJK melakukan percetakan hasil informasi yang diinginkan Debitur,
  • OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Baca Juga: Startup Fintech Pinjaman Modal UKM yang Telah Terdaftar dalam OJK

Untuk cara yang kedua itu dengan menggunakan website www.ojk.go.id. Berikut tahap-tahap mengajukannya,

  • Masuk ke ojk.go.id,
  • Pilih Menu “Publik”
  • Pilih Menu Kolom “Perbankan”,
  • Pilih Menu “Permintaan IDI Historis” pada kolom Biro Informasi Kredit,
  • Isi Formulir dengan memilik “Mengisi Formulir yang disediakan” lalu klik kata “formulir”,
  • Isi seluruh informasi tentang pemohon,
  • Setelah selesai, pilih “Kirim Form”,
  • Setelah terkirim maka permintaan Anda akan diproses dan akan dikonfirmasi melalui email Anda.

Dengan adanya SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan akan mempermudah pemohon kredit maupun penyedia jasa pinjaman uang. Pemerintah berharap masyarakat makin mudah untuk meminjam uang dengan SLIK OJK.