Cara Menghitung PPh? Begini Cara “Itung-itungannya”

Cara Menghitung PPh

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pajak tersebut diatur oleh Undang-Undang No 36 tahun 2008 yang mewajibkan setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.

Namun di tahun 2016, telah ada kebijakan pemerintah yang mengadakan adanya perubahaan mengenai naiknya penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk Wajib Pajak (WP) dengan Status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50%.

Sejak Kapan Diberlakukan Pajak Penghasilan di Dunia? Mari Baca Sejarahnya

Pajak Penghasilan sebenarnya telah ada sejak zaman Romawi Kuno saat itu namanya Income Tax. Zaman Romawi Kuno antara lain dengan adanya pungutan yang bernama Tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.

Baru pada tahun 1799 di Inggris, Pajak Penghasilan secara eksplisit diberlakukan dan diatur dalam Undang-Undang dengan nama Income Tax. Sementara di Amerika Serikat, Pajak Penghasilan dikenal dengan nama New Plymouth pada tahun 1643. Saat itu dasar pengenaan pajak adalah a person’s faculty, personal faculties and gain.

Bagaiman PPh bisa Masuk ke Indonesia? dan UU mana yang Mengaturnya?

Di Indonesia sendiri pajak penghasilan dimulai dengan adanya tenement tax pada tahun 1816 belum PPh namun baru sejenis pajak yang dikenakan dan disewa untuk mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.

Kemudian di tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan pajak antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Orang Eropa. Saat itu beberapa jenis pajak hanya diberlakukan untuk orang Eropa seperti patenty duty sementara business tax diberlakukan untuk orang pribumi. Dan sejak tahun 1822 hingga tahun 1916 dikenal dengan nama Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.

Lalu di Tahun 1908, mulai ada Ordonasi Pajak Pendapatan yang diberlakukan untuk orang Eropa dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangan pemegang sahamnya. Saat itu dasar pengenaan pajak penghasilannya berasal dari barang bergerak maupun barang yang tak bergerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiunan dan pembayaran berkala. Untuk tarifnya diberlakukan dari 1 hingga 3 persen tergantung dari kriterianya.

Mulai tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi dimana dualistik yang selama ini ada dihilangkan kemudian diganti dengan nama General Income Tax yakni Ordonasi Pajak Pendapatan yang diperbaharui. Saat itu kebijakan tersebut berlaku baik untuk penduduk bumi, orang Asia maupun Eropa yang akan diterapkan pula Ordonasi Pajak Pendapatan dengan menerapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas sumber dan asas domisili.

Namun saat itu belum diresmikan pajak penghasilan untuk karyawan. Pajak tersebut mulai resmi di Indonesia sejak banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia.  Maka di tahun 1935 diterapkanlah Pajak-Pajak Upah yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong pajak upah atau gaji para pegawai yang memiliki tarif progresif dari 0 hingga 15%

Kemudian ketika perang dunia kedua meletus diberlakukanlah Pajak Perang atau dikenal dengan nama Oortogbelasting lalu di tahun 1946 diganti dengan pajak peralihan atau Overgangbelasting setelah itu UU No 21 Tahun 1957 diganti lagi dengan nama Pajak Pendapatan Tahun 1944 yang disingkat dengan nama Ord PPd (Pajak Pendapatan Sendiri).

Setelah beberapa kali mengalami perubahan maka diberlakukan UU No 8 Tahun 1968 diberlakukan tentang perubahan dan penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan di tahun 1944 Perubahan lainnya yaitu dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya tax reform di Indonesia.

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undan Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983

 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen hingga terakhir UU No 36 Tahun 2008.

Apa Perbedaan dari Subjek Pajak dengan Wajib Pajak ? Lalu Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh) ?

Subjek pajak merupakan pajak yang akan dikenaik kepada seseorang apabali dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 disebut sebagai wajib pajak

Wajib Pajak akan dikenai pajak atas penghasilan yang diterima apabila yang diterima atau diperolehnya selama setahun pajak atau bisa pula dikenai pajak untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak atau bisa pula dikenao pakal untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau diakhiri dalam tahun pajak.

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan maka Subsjek PPh terdiri dari 3 jenis yaitu

Orang Pribadi

Seseorang yang telah bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia yang telah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak telah berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Warisan

Warisan pun mendapatkan kewajiban untuk membayar PPh. Warisan yang memenuhi kriteria wajib PPh adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan sehingga pendapatan tersebut telah dikenakan pajak.

Namun, jika warisan tersebut telah dibagikan maka bukanlah menjadi subjek pajak, si ahli waris bebas dari pembayaran pajak dari harta warisan tersebit. Tetapi harus ada beberapa syarat untuk memastikan bahwa Anda bebas aras wajak warisan tersebut yaitu

  1. Memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) untuk mendapatkannya tersebut juga harus ada syaratnya yaitu
  2. Memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) yang baru bisa dimiliki jika SPT tahunan pewaris telah dilaporkan dan perhitungan pajaknya telah disetorkan ke ahli waris dan masih memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan.
  3. Bila warisan telah dalam bentuk tanah dan atau bangunan maka dokumen seperti PBB, dan lain-lain sudah dilunasi serta dokumen hak peralihan.
  4. Laporlah ke KPP pewaris untuk menghapuskan NPWP pewarus karena Pewaris sudah meninggal dunia.

Meski telah memiliki berbagai persyaratan di atas namun ada juga warisan yang kena pajak yakni jika warisan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan, Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan namun akan dikenakan pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. Untuk pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tergantung pada masing-masing daeah karena masing-masing daerah akan berbeda tarifnya. Namun jika tanah dan atau bangunan kurang dari Rp300.000.000 maka Anda bebas dari pajak perolehan atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Dan bila ahli warus tidak memiliki hubungan sedarah dalam satu garus jeturunan dengan pewaris maka ahli waris akan dikenakan pajak dengan besar tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)?

Bagaimana Menghitung PPhPajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang bisa dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pajak tersebut diatur oleh Undang-Undang No 36 tahun 2008 yang mewajibkan setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya.

Namun di tahun 2016, telah ada kebijakan pemerintah yang mengadakan adanya perubahaan mengenai naiknya penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk Wajib Pajak (WP) dengan Status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50%.

Sejak Kapan Diberlakukan Pajak Penghasilan di Dunia? Mari Baca Sejarahnya?

Pajak Penghasilan Sebenarnya telah ada sejak zaman Romawi Kuno saat itu namanya Income Tax . Zaman Romawi Kuno antara lain dengan adanya pungutan yang bernama Tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.

Baru pada tahun 1799 di Inggris, Pajak Penghasilan secara eksplisit diberlakukan dan diatur dalam Undang-Undang dengan nama Income Tax. Sementara di Amerika Serikat, Pajak Penghasilan dikenal dengan nama New Plymouth pada tahun 1643. Saat itu dasar pengenaan pajak adalah a person’s faculty, personal faculties and gain.

Bagaiman PPh bisa Masuk ke Indonesia ? dan UU mana yang Mengaturnya?

Di Indonesia sendiri pajak penghasilan dimulai dengan adanya tenement tax pada tahun 1816 belum PPh namun baru sejenis pajak yang dikenakan dan disewa untuk mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.

Kemudian di tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan pajak antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Orang Eropa. Saat itu beberapa jenis pajak hanya diberlakukan untuk orang Eropa seperti patenty duty sementara business tax diberlakukan untuk orang pribumi. Dan sejak tahun 1822 hingga tahun 1916 dikenal dengan nama Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.

Lalu di Tahun 1908, mulai ada Ordonasi Pajak Pendapatan yang diberlakukan untuk orang Eropa dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangan pemegang sahamnya. Saat itu dasar pengenaan pajak penghasilannya berasal dari barang bergerak maupun barang yang tak bergerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiunan dan pembayaran berkala. Untuk tarifnya diberlakukan dari 1 hingga 3 persen tergantung dari kriterianya.

Mulai tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi dimana dualistik yang selama ini ada dihilangkan kemudian diganti dengan nama General Income Tax yakni Ordonasi Pajak Ppendapatan yang diperbaharui.  Saat itu kebijakan tersebut berlaku baik untuk penduduk bumi, orang Asia maupun Eropa yang akan diterapkan pula Ordonasi Pajak Pendapatan dengan menerapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas sumber dan asas domisili.

Namun saat itu belum diresmikan pajak penghasilan untuk karyawan. Pajak tersebut mulai resmi di Indonesia sejak banyaknya perusahaan-perusahaan di Indonesia.  Maka di tahun 1935 diterapkanlah Pajak-Pajak Upah yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong pajak Upah atau gaji para pegawai yang memiliki tarif progresif dari 0 hingga 15%

Kemudian ketika perang dunia kedua meletus diberlakukanlah Pajak Perang atau dikenal dengan nama Oortogbelasting lalu di tahun 1946 diganti dengan pajak peralihan atau Overgangbelasting setelah itu UU No 21 Tahun 1957 diganti lagi dengan nama Pajak Pendapatan Tahun 1944 yang disingkat dengan nama Ord PPd (Pajak Pendapatan Sendiri).

Setelah beberapa kali mengalami perubahan maka diberlakukan UU No 8 Tahun 1968 diberlakukan tentang perubahan dan penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan di tahun 1944 Perubahan lainnya yaitu dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya tax reform di Indonesia.

  • Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang
  • Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
  • Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen hingga terakhir UU No 36 Tahun 2008.

Apa Perbedaan dari Subjek Pajak dengan Wajib Pajak ? Lalu Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh) ?

Subjek pajak merupakan pajak yang akan dikenaik kepada seseorang apabali dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 disebut sebagai wajib pajak

Wajib Pajak akan dikenai pajak atas penghasilan yang diterima apabila yang diterima atau diperolehnya selama setahun pajak atau bisa pula dikenai pajak untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak atau bisa pula dikenao pakal untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau diakhiri dalam tahun pajak.

Menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 mengenai pajak penghasilan maka Subsjek PPh terdiri dari 3 jenis yaitu

Orang Pribadi

Seseorang yang telah bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia yang telah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak telah berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Warisan

Warisan pun mendapatkan kewajiban untuk membayar PPh. Warisan yang memenuhi kriteria wajib PPh adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan sehingga pendapatan tersebut telah dikenakan pajak.

Namun, jika warisan tersebut telah dibagikan maka bukanlah menjadi subjek pajak, si ahli waris bebas dari pembayaran pajak dari harta warisan tersebit. Tetapi harus ada beberapa syarat untuk memastikan bahwa Anda bebas aras wajak warisan tersebut yaitu

  1. Memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) untuk mendapatkannya tersebut juga harus ada syaratnya yaitu
  2. Memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) yang baru bisa dimiliki jika SPT tahunan pewaris telah dilaporkan dan perhitungan pajaknya telah disetorkan ke ahli waris dan masih memiliki hubungan darah dalam satu garis keturunan.
  3. Bila warisan telah dalam bentuk tanah dan atau bangunan maka dokumen seperti PBB, dan lain-lain sudah dilunasi serta dokumen hak peralihan.
  4. Laporlah ke KPP pewaris untuk menghapuskan NPWP pewarus karena Pewaris sudah meninggal dunia.

Meski telah memiliki berbagai persyaratan di atas namun ada juga warisan yang kena pajak yakni jika warisan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan, Anda tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan namun akan dikenakan pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut. Untuk pajak perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tergantung pada masing-masing daeah karena masing-masing daerah akan berbeda tarifnya. Namun jika tanah dan atau bangunan kurang dari Rp300.000.000 maka Anda bebas dari pajak perolehan atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Dan bila ahli warus tidak memiliki hubungan sedarah dalam satu garus jeturunan dengan pewaris maka ahli waris akan dikenakan pajak dengan besar tarif 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Badan yang dijadikan sebagai subjek PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT)

Undang-Undang mana Yang Mengatur PPh

Setelah beberap akali diamandemen maka Undang-Undang  yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan adalah

  1. Undang-Undang No 7 tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

 Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21

Sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008, pasal 17 ayat 1 yang mengatur mengenai pajak penghasilan pribadi maka perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif yaitu

Penghasil Netto Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp50juta5%
Rp50juta hingga Rp250juta15%
Rp250juta hingga Rp500juta25%
Diatas 500juta30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Namun ada pula penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan UU yang mengatur besaran PTKP 2015 yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 mengenai tarif yang menyesuaikan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 dalam setahun adalah sebesar 36 juta (3 juuta perbulan) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp 24,3 juta.

Berikut Perhitungan PTKP Tahun 2015

  1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan Memiliki Tanggungan
Uraian Status PTKP
Wajib PajakTK0Rp54.000.000
+Tanggungan 1TK1Rp58.500.000
+Tanggungan 2TK2Rp63.000.000
+Tanggungan 3TK3Rp67.500.000

 

  1. Wajib Pajak Kawin
Uraian Status PTKP
Wajib KawinK0Rp58.500.000
+Tanggungan 1K1Rp63.000.000
+Tanggungan 2K2Rp67.500.000
+Tanggungan 3K3Rp72.000.000
  1. Wajib Pajak Kawain, Penghasilan Istri dan Suami Digabung
Uraian Status PTKP
Wajib KawinK/1/0Rp112.500.000
+Tanggungan 1K/1/1Rp117.000.000
+Tanggungan 2K/1/2Rp121.500.000
+Tanggungan 3K/1/3Rp126.000.000

 Catatan ;

  • *Tunjangan PTKP hanya untuk anak atau tanggungan maksimal tiga orang
  • TK :Tidak Kawin
  • K: kawin
  • K/I : Kawin dan Penghasilnya digabung
  1. Wajib Pajak Kawin
Uraian Status PTKP
Wajib KawinK0Rp58.500.000
+Tanggungan 1K1Rp63.000.000
+Tanggungan 2K2Rp67.500.000
+Tanggungan 3K3Rp72.000.000
  1. Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri dan Suami Digabung
Uraian Status PTKP
Wajib KawinK/1/0Rp112.500.000
+Tanggungan 1K/1/1Rp117.000.000
+Tanggungan 2K/1/2Rp121.500.000
+Tanggungan 3K/1/3Rp126.000.000
  •  *Tunjangan PTKP hanya untuk anak atau tanggungan maksimal tiga orang
  • TK :Tidak Kawin
  • K: kawin
  • K/I : Kawin dan Penghasilan digabung