Anggaran Kemenkop dan UKM 2017 Turun, Namun Tetap Upayakan Pencapaian Target

Kemenkop dan UKM  akan tetap berupaya maksimal mencapai target-target 2017. Alokasi anggaran Kemenkop dan UKM di 2017 turun menjadi Rp 917,2 miliar dibanding 2016 yang Rp 1,018 triliun.

“Kami akan berupaya maksimal melalui koordinasi dengan Kemenkeu dan Bappenas serta tentunya dukungan komisi VI DPR untuk mencapai target yang ditetapkan,” ujar Menkop dan UKM Puspayoga, dalam raker dengan Komisi VI DPR yang dipimpin ketua sidang Teguh Juwarno, di Jakarta, Selasa (14/2).

Menkop menjelaskan pengurangan anggaran itu memang mempengaruhi target target prioritas kegiatan Kemenkop yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 dan RPJMN 2015-2019.

Contohnya, dalam RKP 2017 pembangunan pasar tradisional sebanyak 255 unit, namum hanya teralokasi sebanyak 51 unit.

Lalu pembukaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang targetnya di 2017 sebanyak 50 unit hanya teralokasi 2 unit. Selanjutnya, fasilitasi akta notaris dari target RKP2017 sebanyak 5.000 akta namun teralokasi hanya 1.000 akta.

Terkait alokasi angggaran 2017 yang Rp 971,2 miliar itu dimana didalamnya termasuk anggaran Dekopin sebesar Rp 17,7 miliar, Menkop menjelaskan, Kemenkop dan UKM akan menfokuskan dana itu untuk kegiatan/program strategis kementrian diantaranya penataan data melalui sertifikasi Nomor Induk Koperasi (NIK),  fasilitas pembuatan akta notaris bagi usaha mikro, start up capital untuk wirausaha.

Selanjutnya, pendampingan Kredit Usaha Kecil (KUR), revitalisasi pasar tradisional, fasilitasi sertifikasi dan standardisasi produk KUMKM, fasilitas Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan pelatihan kewirausahaan.

Penyerapan 2016 94,05 persen

Terkait penggunaan anggaran 2016, Menkop menjelaskan dari anggaran sebesar Rp 1,065 triliun itu ada anggaran yang tak dapat direalisasi karena self blocking /penghematan sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp 47,23 miliar, sehingga anggaran yang dapat direalisasikan sebesar rp 1,018 triliun.

“Dari jumlah itu terpakai Rp 957,6 miliar atau setara 94,05 persen,” kata Menkop.

Dengan serapan anggaran sebesar itu maka  sisa anggaran lebih (SAL) Kemenkop dan UKM 2016 sebesar Rp 60, 55 miliar atau 5,95 persen, yang terdiri dari efisiensi pelaksanaan kegiatan, penghematan langganan daya dan jasa serta alokasi kelebihan anggaran belanja pegawai.