UKM Bandung “GAMPIL” Urus Registrasi Usaha

Gampil

Kesadaran akan pentingnya usaha kecil menengah (UKM) bagi perekonomian Indonesia, pemerintah kota (Pemkot) Bandung meluncurkan aplikasi GAMPIL singkatan dari Gadget Application Mobile for License. Aplikasi ini dapat digunakan oleh pelaku UKM untuk mengurusi perizinan membuka usaha kecil menengah dengan merambah ranah digital. Aplikasi yang baru diresmikan pada 25 Februari 2016 lalu ini dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya melalui playstore karena barus tersedia untuk platform Android.

Selain usaha kecil menengah aplikasi ini juga bisa digunakan untuk usaha yang berbadan hukum seperti CV dan PT. Stiap UKM serta perusahaan yang mendaftarkan usahanya, terlebih dahulu akan diverifikasi oleh pihak kecamatan setempat baru kemudian BPPT melakukan pendataan akhir. Tanda daftar Usaha Mikro dan Tanda Daftar Usaha Kecil ini tidak dipungut biaya. Jadi pengguna hanya cukup mengisi formulir pada aplikasi tersebut dan melampirkan beberapa surat-surat penting, seperti scan KTP, scan KK, foto lokasi usaha, dan ijin RT dan RW tempat usaha.

Cara menggunakan GAMPIL

  1. Download aplikasi Gampil di playstore (platform Android). Klik aplikasi paling kiri yang warnanya biru, lalu pasang.
  2. Setelah aplikasi terpasang, kemudian klik menu perizinan online, dan isikan data dengan benar. Apabila alamat rumah dan tempat usaha berbeda, Anda bisa mengisikan alamat rumah di data pribadi, sedangkan kolom tempat usaha harus diisi alamat lokasi usaha.
  3. Setelah semua form diisi dengan benar, upload persyaratan lalu submit.
  4. Isi menu indeks kepuasan, setelah itu Anda bisa menutup aplikasi Gampil.

Tidak seperti mengurus surat izin usaha bisanya, untuk proses pengurusan ijin usahanya hanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja namun bisa semua persyaratan dan data-data yang diisi sudah benar dan lengkap. Namun biasanya harus ada verifikasi dari kecamatan setempat untuk menyurvei apakah usaha bnar ada atau tidak. Aplikasi ini terdapat 3 jenis aplikasi yang mana kegunaannya pun berbeda-beda. Ada yang ditujukan untuk warga sebagai pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya, yang kedua untuk BPPT sebagai verifikasi dokumen secara online dan terakhir adalah untuk BPPT sebagai pelapor data terakhir.

Dalam aplikasi untuk pelaku usaha, selain bisa melakukan pendaftaran, terdapat jiga menu untuk Monitoring Berkas, Regulasi Surat, Syarat dan Prosedur serta Call Center. Kelebihan menggunakan aplikasi ini pengguna bisa mendapatkan info persyaratan untuk melakukan perizinan dengan membuka menu prosedur. Caranya setelah pengguna masuk ke menu awal GAMPIL pilih menu Syarat dan Prosedur, dan selanjutnya memilih izin apa yang ingin dilakukan maka akan tampil persyaratan yang harus dipersiapkan. Selain itu, terdapat fitur monitoring berkas di mana, pendaftar bisa melakukan pengecekan sudah sampai di mana proses perizinan.

Aplikasi yang sudah diunduh oleh 5 ribu pengguna ini pastinya sangat membatu banyak pengusaha di provinsi Bandung. Bahkan Kemenkop UKM Puspayoga ingin mengusulkan terobosan ini kepada Predisen agar dapat diimplementasikan. Tidak hanya pemerintah saja masyarakat pun pasti berharap agar aplikasi tersebut juga dapat dikembangkan dan bisa digunakan diberbagai daerah di Indonesia.