Apa Sanksinya Jika Tidak Mendaftarkan Tax Amnesty

sanksi amnesty pajak

Pemerintah saat ini sedang gencar memerintahkan agar para pengusaha, perusahaan hingga UKM untuk mendaftarkan tax amnesty. Lalu bagaimana jika ada yang tidak mau mendaftar ? Apa sanksi amnesty pajak bagi yang tidak mau mendaftar ?

Berikut beberapa jenis sanksi amnesty pajak yang akan diberikan bagi yang tidak mau mendaftar Tax Amnesty ;

  1. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Holding Periode maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Artikel Terkait, Cara Mendaftarkan Amnesty Pajak

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang sudah menjalankan Amnesty Pajak maka tak akan diberikan sangsi amnesty pajak justru akan diberikan fasilitas antara lain ;

  1. Akan dihapus pajaknya yang terutang baik yang berupa PPh/PPn atau PPn BM. Begitu juga akan dihapuskan sangsi adminstrasi, sangsi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  2. Penghapusan pajak meski sudah diterbitkan ketetapan pajaknya.
  3. Tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta harus berupa tanah dan atau bangunan serta saham.

Bagaimana caranya agar tak mendapatkan sanksi amnesty pajak ?

Agar tak mendapatkan sangsi maka sebaiknya langsung mendaftarkan amnsety pajak ke ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Atau bisa juga ke tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan

Saat ini ada 19 Bank, 18 Manajer Investasi, dan 19 Perusahaan Sekuritas yang terpilih menjadi tempat menampung tax amnesty. Ketiga lembaga tersebut terpilih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.

Pendaftaran amnsety pajak bisa dimulai sejak diberlakukan undang-undang hingga tanggal 31 Maret 2017. Jika Anda tidak telah mendaftarkannya maka Anda terhindar dari sangsi amnesty pajak.