Inilah Alur Mengajukan dan Membayar Amnesty Pajak

alur untuk mengajukan amnesty pajak

Amnesty pajak saat ini memang sedang menjadi sorotan bagi para pengusaha, perusahaan dan para UKM. Mereka memang diwajibkan oleh Presiden untuk mendaftarkan tax amnesty pada periode yang ditentukan. Namun tak semu orang tahu alur untuk mengajukan amnesty pajak.

Alur untuk mengajukan amnesty pajak memang tak mudah. Selain harus melengkapi beberapa dokumen Wajib Pajak pun harus membayar uang tebusan, akibat tak membayar pajak di beberapa periode lalu. Sebelum Tax Amnesty disahkan.

Amnesty Pajak sendiri  sendiri merupakan suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Baca Artikel Terkait, Tax Amnesty untuk UKM

Sedangkan  merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan surat yang Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Alur untuk mengajukan amnesty pajak yaitu para wajib pajak bisa datang Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan

Saat ini ada 19 Bank, 18 Manajer Investasi, dan 19 Perusahaan Sekuritas yang terpilih menjadi tempat menampung tax amnesty. Ketiga lembaga tersebut terpilih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.

Yakni bank yang berhak menjadi penampung dana amnesti pajak yaitu bank yang pernah melayani pembayaran pajak, bank umum kelompok usaha III dan IV, kustodian, dan trustee. Sementara Bank kecil atau kelompok usaha I dan II yang memiliki modal di bawah Rp 5 triliun tak dapat menjadi penerima dana repatriasi.

Karena yang menampung dana repartasi memang bank yang memiliki pelayanan yang tinggi. Sehingga hanya terpilih beberapa bank saja. Dari 19 Bank, diantaranya terdapat 3 Bank BUMN, yakni BNI, Mandiri dan BRI. Para Wajib Pajak yang ingin mengajukan tax amnesti bisa datang ke tiga bank ini.

Berikut alur untuk mengajukan amnesty pajak :

  1. BNI

Alur untuk mengajukan amnesty pajak lewat Bank BNi, kini ada 25 outlet BNI Emerald yang akan dibuka,  1.666 kantor cabang utama dan pembantu untuk melayani peserta amnesti yang ingin mengajukan pajak amnesty. Selain itu disiapkan juga petugas layanan Bank BNI khusus untuk program ini yang bisa dihubungi melalui telepon 021-57891246 dan layanan 24 jam dengan telepon 1500046.

Sedangkan, khusus untuk nasabah BNI di luar negeri, bisa datang ke kantor KBRI di Singapura, Tokyo, Ozaka, Hongkong, Seoul, Yangoon, London, dan New York. Petugas akan membantu wajib pajak mendeklarasikan asetnya atau merepatriasi dananya untuk diinvestasikan di tanah air.

b.BRI

BRI akan membuka Layanan telepon 24 jam BRI dengan nomor 14017 dan help desk tax amnesty dengan nomor 021-5751234. Bank ini akan membuka 120 layanan prioritas BRI, serta 1.070 bank cabang utama dan pembantu. Sementara layanan di luar negeri hanya terdapat di KBRI di Singapura, Hongkong, New York, dan Cayman Islands.

  1. Bank Mandiri

Selain  itu Bank Mandiri juga membuka layanan penyetoran dana pengampunan pajak baik tebusan maupun repatriasi di beberapa KBRI di Singapura, Hong Kong, Shanghai, Kuala Lumpur, London, Dili, dan Cayman Islands. Bank Mandiri membuka seluruh kantor cabang utama di 20 kota besar dan 58 outlet prioritas untuk menerima pertanyaan dan setoran amnesti. Pusat informasi Bank Mandiri dapat dihubungi di nomor 021-52969700 dan 14000.

Selain ketiga Bank, berikut daftar lengkap perusahaan sekuritas, MI, dan bank yang dipilih menjadi tempat menampung tax amnesty:

Bank

  1. BCA
  2. BRI
  3. Bank Mandiri
  4. BNI
  5. Bank Danamon
  6. Bank Permata
  7. Maybank Indonesia
  8. Panin Indonesia
  9. CIMB Niaga
  10. UOB
  11. Citibank
  12. The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation
  13. DBS
  14. Standard Chartered
  15. Deustche Bank AG
  16. Bank Mega
  17. BPD Jabar dan Banten
  18. Bank Bukopin
  19. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi

  1. Schroder Investment Management Indonesia
  2. Eastspring Investment
  3. Manulife Aset Manajemen
  4. Bahana TCW
  5. Mandiri Manajemen Investasi
  6. BNP Paribas Investment
  7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  8. Danareksa Investment
  9. BNI Asset Management
  10. Panin Asset Management
  11. Ashmore Asset management
  12. Sinarmas Asset management
  13. Trimegah Asset
  14. Syailendra Capital
  15. PNM Investment Management
  16. Ciptadana Asset Management
  17. Bowsprit Asset Management
  18. Indosurya Asset Management

Perusahaan Sekuritas

  1. Sinarmas
  2. Panin
  3. CLSA Indonesia
  4. Mandiri Sekuritas
  5. CIMB Securities
  6. Trimegah
  7. RHB
  8. Daewoo
  9. Bahana
  10. IndoPremier
  11. UOB Kay Hian
  12. BNI
  13. Sucorinvest Central Gani
  14. Danpac
  15. Panca Global
  16. MNC Securities
  17. Pacific Capital
  18. Mega Capital
  19. Pratama Capital