Pedoman Tax Amnesty Untuk UMKM

Tax Amnesty Untuk UKM

Bagi para pengusaha pajak merupakan momok yang menakutkan. Hingga ada beberapa pengusaha yang terpaksa setiap tahunnya pindah kantor karena takut dikejar oleh petugas pajak. Namun sekarang hal tersebut seharusnya tidak terjadi lagi. Karena sudah ada program Tax Amnesti adalah sebuah program pengampuan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. GOukm akan membahas Tax Amnesty Untuk UMKM.

Program ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, melalui cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Sedangkan SPT merupakan surat pemberitahuan pajak yang digunakan oleh wajib pajak. Surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pembayaran, an penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pedoman Tax Amnesty untuk UMKM

Tak terkecuali, UKM pun diwajibkan untuk mengikuti Tax Amnesty, Itulah yang disampaikan oleh Presiden Jokowi (18/7), menurutnya setidaknya ada 10.000 UKM yang mengikuti program ini. Sedangkan eks Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kira-kira ada 600.000 ribu wajib pajak UMKM yang terdaftar. Mereka adalah UMKM  yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun.

Untuk mendukung Tax Amnesty Untuk UKM, maka Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga berupaya untuk membantu dan memfasilitasi UMKM yang mau mendaftar pada Tax Amnesty ini dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Dan untuk saat ini Kemenkop sedang mempelajari Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga : Alur mengajukan dan membayar Tax amnesty 

Puspayoga mengatakan Tax Amnesty Untuk UKM selain bisa membersihkan kekayaan juga bisa membantu dalam penerimaan negara, menebitkan administrasi keuangan UMKM yang saat ini memang belum tertib. Apalagi tarif amnesty saat ini memang sangat murah.

Selain Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM orang yang  bisa memanfaatkan Pajak Amnesty adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Ada dua skema tarif Tax Amnesty untuk UMKM diperuntukkan bagi Pajak yang beromzet Rp 4,8 miliar yaitu

Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Kedua, sebesar 2 (dua) persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM sendiri tak ada tahapan waktunya dan berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk pajak mulai 2015 tidak perlu tax amnesti  karena pajak tahun 2015 ke belakang tidak akan diutak-atik lagi oleh Ditjen Pajak.

Untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen. Tebusan ini untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk 3 bulan pertama. Setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.

Apa Persyaratan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak ?

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau

peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Cara menghitung tebusan tax amnesty

Cara mengetahui biaya tebusan Anda yaitu dengan mengkalikan tarif dengan harta bersih. Bagaimana menghitung harta bersih ? secara sederhananya adalah harta dikurangi dengan utang. Harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seleuruh kekayaan, baik bewujud maupun tidak. dan hutang adalaj jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan dengan perolehan harta. jika harta dalam mata uang asing, maka harus dikonversi ke rupiah dengan kurs Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak terakhir.

Bila sudah mengetahui bilai bersih harta, selanjutnya kalikan dengan tebusan. Nah, mari kita ilustrasikan misalkan Anda mengajukan amnesti pajak pada bulan Oktober maka tariff yang akan dikenakan sebesar 6%. Misalkan harta Anda sebesar 5 milyar dan utang sebesar 2 milyar, sehingga harta bersih Anda sebesar 3 milyar. maka uang tebusan yang harus dipersiapkan sebanyak 6% x 3.000.000.000 = 180.000.000.

Biaya sebesar Rp 180.000.000 tadi harus Anda setorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi dengan mengadministrasikan uang tebusan sebagai pajak penghasilan non migas. Untuk mengetahui bagaimana melakukan penyetoran Anda bisa KLIK Mendaftar Tax amnesty.