Semenjak diterbitkannya OSS atau online single submission sejak mei 2018 pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki NIB sebagai Identitas usaha mereka, apa saja manfaaat dan bagaimana syarat membuatnya, berikut ini adalah penjelasannya.
Pengertian NIB
Apa yang dimaksud dengan NIB? NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit angka yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 pasal 1 angka 12 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB Merupakan Identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tapi kemudian PP No. 24 tahun 2018 dicabut dengan PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
Menurut PP nomor 5 tahun 2021 Bab 1 pasal 1 angka 12 menyebutkan Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Manfaat Nomor Induk Usaha
Selain berfungsi sebagai identitas perusahaan NIB juga berfungsi sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan atau yang disingkat TDP adalah daftar pencatatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaanya - Angka Pengenal Impor (API)
Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan impor secara resmi - Akses Kepabeaan
Akses yang diberikan pada pengguna jasa untuk dapat berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeaan
Dengan memiliki NIB anda juga mudah untuk mendapatkan dokumen lainnya
- usaha yang telah memiliki NIB sekaligus terdaftar dalam jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hal ini tentunya akan menghemat waktu anda dari pada mengurus perizinan Secara terpisah
- jika pemohon NIB belum memiliki NPWP maka OSS akan memproses NPWP, sehingga anda tidak perlu repot mengurus lagi
- Surat Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
- Notifikasi kelayakan mendapatkan fasilitas fiskal
- Kemudahan mendapatkan Surat izin Usaha, seperti SIUP
Syarat membuat NIB secara Online
Anda bisa membuat NIB dengan cara mendaftar pada laman OSS tanpa harus repot repot datang ke kantor pemerintahan, cukup menyiapkan beberapa persyaratan kamu dapat mendaftar NIB mu sendiri lewat laman www.oss.go.id
Pendaftaran NIB sendiri tidak dipungut biaya alias gratis, berikut Syarat mendaftar NIB yang perlu kamu siapkan adalah :
- NPWP
- NIK
- Alamat email, Anda bisa menggunakan layanan email gratis seperti Gmail
- Nomor telepon, pastikan nomor telepon yang anda gunakan aktif
Setelah menyiapkan persyaratan diatas anda bisa mendaftar melalui laman oss. Pertama tama pelaku usaha harus mendaftar untuk membuat akun terlebih dahulu lalu kembali log in untuk kemudian mendaftar Nomor Induk Berusaha.
Baca juga : Cara Mudah Mendaftar NIB Secara Online. Ini Penting Buat yang Punya Usaha
Pemohon akan dimimta mengisi beberapa data pribadi dan data perusahaan, setelah selesai melakukan pendaftaran maka sistem OSS akan menerbitkan tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik.
Para pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional tetap berlaku namun juga wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data data yang diminta pada formulir pendaftaran NIB.