Ketika bisnis mulai dilaksanakan dan berbuah kesuksesan jangan lupa Anda harus membuat surat izin usaha perdagangan. Agar ketika di tengah jalan tak ada masalah mengenai perizinan. Karena terkadang para pengusaha tak terpikir untuk membuat surat izin usaha sehingga ketika usaha mulai berkembang tiba-tiba datang petugas yang menanyakkan tentang izin usahanya. Dan jika ternyata belum ada bisa-bisa usaha Anda disebut usaha legal.
Baca Artikel Terkait SIUP dan SITU
Karena surat tersebut memang berperan sebagai alat atau bukti pengesahan usaha yang didirikan. Selain itu surat tersebut berisikan izin dari pemerintah, untuk para pelaku usaha atau perorangan yang sudah bertaraf hukum. Dan bukan hanya ditujukan untuk perusahaan yang besar saja namun juga usaha kecil yang biasanya memerlukan surat izin usaha perdagangan sehiingga usaha digerakan mendapatkan pernyataan serta pengesahan dari pihak pemerintah. Hingga di masa datang tak berlangsung persoalan yang bisa mengganggu usaha Anda misalnya saja penggusuran.
Ada tiga jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu
- SIUP kecil diberikan untuk usaha yang mempunyai kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya s/d Rp 200. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
- SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih semuanya pada Rp 200. 000. 000, 00 s/d Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan area usaha)
- SIUP besar diberikan untuk usaha dengan kemampuan disetor serta kekayaan bersih kian lebih Rp 500. 000. 000, 00 (diluar tanah serta bangunan)
Berikut Langkah-Langkah Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya sendiri atau bisa juga lewat kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan setempat
- Kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6. 000 yang telah ditandatangani oleh yang memiliki usaha. Lalu formulir yang telah diisi lalu di fotocopy sejumlah dua rangkap, yang dibekali dengan syarat – syarat tersebut :
- Foto copy akte pendirian usaha/tubuh hukum sejumlah 3 lembar
- Foto copy KTP sejumlah 3 lembar
- Foto copy NPWP sejumlah 3 lembar
- Foto copy ijin gangguan/HO sejumlah 3 lembar
- Neraca perusahaan sejumlah 3 lembar
- Gambar denah lokasi area usaha
- Biaya pembuatan SIUP sesuai dengan ketentuan daerah masing – masing, lantaran setiap daerah mempunyai tarif yang tidak sama.