Izin Usaha, Macam-Macam Surat Izin Usaha Beserta Fungsinya

Macam-Macam Surat Izin Usaha

Izin usaha – Sebelum memulai suatu usaha ada baiknya Anda memahami dahulu macam-macam surat izin usaha beserta fungsinya. Karena jika tidak Anda akan terhambat dalam mengembangkan bisnis Anda ke depannya. Oleh sebab itu Anda harus benar-benar mempelajarinya.

Berikut Macam-Macam Surat Izin Usaha Beserta Fungsinya

Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan salah satu dari macam-macam surat izin usaha yang merupakan sebuah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan dan badan usaha, untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Biasanya dasar hukum untuk Surat Izin Usaha Tempat Usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan daerah yang biasanya berlaku hingga tiga tahun dan bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Namun tetap harus memenuhi peraturan yang berlaku.

Baca Artikel Terkait: Surat Izin Usaha Perdagangan 

Surat Izin Prinsip (SIP)

Surat izin Prinsip atau SIP juga merupakan satu dari banyak macam-macam surat izin usaha. SIP biasanya diberikan kepada  pengusaha atau badan usaha yang sedang melakukan kegiatan usaha disuatu daerah. Namun tak sembarangan surat ini dikeluarkan karena harus memenuhi persyaratan yaitu badan usaha atau pengusaha yang berinvestasi harus bisa memajukan daerah.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Izin usaha ini akan dikeluarkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin memiliki legalitas untuk pemenuhan berkas agara usahanya bisa lebih berkembang di industri. Syaratanya pengusaha keci ini telah memiliki modal 5-200juta. Syarat untuk mendapatkan surat izin ini adalah dengan mengajukannya ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Jika usahanya telah berkemban maka bisa mengajukan ke pelayanan perizinan terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP juga termasuk dari macam-macam surat izin usaha. Fungsi dari surat izin usaha ini adalah agar perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan dapat  melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP sendiri terdiri dari tiga jenis

Pertama SIUP Kecil yang dikeluarkan untuk perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.

Kedua SIUP Menengah yang dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

SIUP Besar, salah satu izin usaha yang dikeluarkan perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih di atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.