Langkah-langkah Memulai Usaha Kuliner dan Tata Cara Mewaralabakannya

Bisnis yang bergerak di bidang kuliner berpotensi jangka panjang dan memiliki masa depan cerah. Tetapi untuk merintisnya tidaklah mudah. Banyak pelaku usaha kuliner yang mencoba peluang usaha ini namun gagal di tengah jalan karena kendala yang berbeda-beda. Tapi tak sedikit yang sukses merintisnya hingga menjadi usaha franchise kuliner yang bonafide di Indonesia, contohnya Burger King, Kebab Turki, Exellco, dan lainnya.

Langkah-langkah memulai usaha kuliner orang berbeda-beda, termasuk dalam mengembangkan bisnis. Setiap pengusaha memiliki metode yang berbeda-beda. Ada yang membuka cabang untuk memperluas pasarnya, tapi ada juga yang membuka sistem kemitraan. Seperti yang dilakukan oleh bebeberapa brand kuliner di atas.

Jika kita menengok perkembangan bisnis waralaba di indonesia saat ini, tidak salah jika kita katakan model bisnis ini begitu mendominasi. Tidak hanya brand besar, brand kecil banyak juga yang menawarkan sistem waralaba padahal bisnisnya baru seumur jagung. Benarkah strategi ini?

Langkah-langkah memulai usaha kuliner dengan sistem waralaba bukan hal yang salah. Tapi kita juga perlu pertimbangkan penganggaran biaya awal, melakukan survey terhadap penerima waralaba, mengenal aspek hukum waralaba, menghitung franchise fee dan royalty fee dan lain sebagainnya.

Sebelum Mewaralabakan Usaha Inilah Kritera yang Perlu Bisnis Anda Miliki

Sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 2007, ada bebeberapa macam syarat dan prosedur usaha yang bisa di waralabakan. Berikut 6 syarat bisnis waralaba yang telah GoUKM rangkum.

  1. Memiliki ciri khas usaha

Sebuah bisnis warlaba harus memiliki ciri khas usaha. Dimana usaha tersebut harus memiliki keunggulan dan perbedaaan yang tidak mudah ditiru sehingga dapat memudahkan konsumen menemukan brand Anda. Singkatnya usaha Anda memiliki brand awareness.

  1. Terbukti sudah memberikan keuntungan

Bisnis waralaba sudah terbukti memberikan keuntungan artinya telah memiliki pengalaman kurang lebih 5 tahun. Telah mempunyai kiat-kiat sukses berbisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya.

  1. Memiliki standar atau SOP atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan secara tertulis

Persiapan ini dilakukan agar para waralaba bisa melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama sesuai dengan Standard Oprational Procedure (SOP). dengan adanya SOP, maka Anda dapat menentukan standarisasi pelayanan dan produk yang sama anatra outlet yang satu dengan yang lainnya.

  1. Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Bisnis franchise harus mudah dipalikasikan oleh perwaralaba yang belum berpengalaman, sehingga mereka bisa melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan oprasional dan manajemen.

  1. Adanya dukungan yang berkesinambungan

Pemilik waralaba harus mendukung keseinambungan pewaralaba. Jadi tidak cuma membeli asset kekayaan intelektualnnya saja tapi juga perlu memberikan dukungan berkesinambungan kepada pembeli waralaba. Hal ini wajib dilakukan secara terus menurus contohnya seperti survey lokasi, dukungan promosi, pelatihan dan lainnya yang berhubungan demi berlangsungnya bisnis pembeli waralaba.

  1. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

Bisnis yang layak diwaralabakan harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI yang telah terdaftar. HAKI ini meliputi merek, hak cipta, paten dan rahasia dagang untuk melindungi bisnis mereka dari penjiplakan atau penduplikasian.

Itulah beberapa persyaratan yang perlu dimiliki pewaralaba. Jika usaha Anda sudah memenuhi keenam kriteria tersebut. Langkah memulai usaha waralaba kuliner selanjutnya adalah mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diajukan kepada menetri perdagangan. Surat ini belaku untuk  jangka waktu lima tahun dan bisa di perpanjang untuk jangka waktu yang sama. Syarat administrasi pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai berikut:

Harus Memiliki Prospektus Waralaba 

Sebelum mengajukan STPW Pemberi Waralaba perlu mendaftarkan Prospektus Waralaba terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PP 42/2007 Prospektus Waralaba yang akan didaftarkan oleh Pemberi Walaba setidaknya memuat:

  1. Data Identitas Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada copy KTP Pemberi Waralaba (apabila Pemberi Waralaba merupakan perseorangan), KTP Pemegang Saham berikut dewan komisaris dan direksi (apabila Pemberi Waralaba merupakan badan usaha (i.e Perseroan Terbatas).
  2. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“), Izin tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
  3. Sejarah Kegiatan Usahanya;
  4. Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
  5. Laporan Keungan 2 (dua) tahun terkahir;
  6. Jumlah Tempat Usaha;
  7. Daftar Penerima Waralaba;
  8. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba

Pemberi Waralaba dari luar negeri wajib melegalisir Prospektus Penawaran Waralaba oleh Notaris Publik dengan melampirkan surat keterangan Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Repubik Indonesia di negara asal Pemberi Waralaba.

Prospektus Waralaba tersebut wajib disampaikan oelh pemberi waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat penawaran atau paling lambat 2 (dua) Minggu sebelum penandatangan Perjanjian Waralaba (Pasal 7 ayat (1) PP 42/2007 Jo Pasal 4 ayat (1) Permendag 31/2008).

Jika Anda ingin melakukan pengajuan Prospektus Waralaba untuk memperoleh STPW, Anda bisa mengajukan permohonannya kepada Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan Dalam Negeri, Kementraian Perdagangan dengan membawa syarat administrasi pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai berikut:

Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba:

  • Fotokopi prospektus Penawaran waralaba
  • Fotokopi perjanjian waralaba
  • Fotokopi legalitas usaha
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba:

  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi prospektus Penawaran waralaba dari pemberi waralaba
  • Fotokopi perjanjian waralaba
  • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  • Kompoisisi penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

Permohonan baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan

  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba
  • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat penegasan dari instansi berwenang
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  • komposisi penggunaan tenaga kerja
  • komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

Permohonan baru STPW Penerima Waralaba lanjutan

  • Fotokopi izin usaha
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba lanjutan
  • Fotokopi perjanjian waralaba
  • Fotokopi STPW Pemberi Waralaba
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang mendapat pengesahan dari instansi berwenang*
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI
  • Fotocopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja
  • Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan

Permohonan Perpanjangan STPW

  • Asli Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  • Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perusahaan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya
  • laporan penggunaan produk dalam negeri

Pemberi Waralaba yang ingin mendaftarakan waralaba wajib untuk melakukan pendaftaran Prospektus Waralaba sebelum membuat perjanjian dengan penerima waralaba yang akan diikuti dengan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Apa yang dimaksud dengan Prospektus? ialah gabungan antra profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang digunakan suatu lembaga/perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai saham yang ditawarkan untuk dijual kepada publik. Dirangkum dari Hukumonline.com berikut prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba dan Perjanjian Waralaba berdasarkan Permendag 31/2008 JoPP 42/2007:

Langkah-langkah Memulai Usaha dan Tata Cara Pengurusan Izin Waralaba

Setelah mengantongi STPW, selanjutnya ada bisa mengurus izin waralabanya yang bisa diakses melalui OSS Republik Indonesia Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Perizinan Lingkungan (SPPL)
  • Pemenuhan Standar IMB (Standar Komposit atau per Bagian (SNI)),
  • Pemenuhan SLF (Pengajuan SLF diselesaikan setelah bangunan selesai/jadi)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  • dan Izin Komersial lainnya sesuai kegiatan usaha dan produk