Ingin Nama Brand Anda Resmi? Ini Dia Syarat Daftar Merek Dagang Gratis dari Kemenkop

daftar merek dagang

Banyak langkah yang harus ditempuh untuk dapat meningkatkan penjualan suatu bisnis. Setelah anda memasuki langkah pertama, yaitu penentuan bagaimana bisnis anda ingin dilihat oleh konsumen, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran merek dagang.

Daftar merek dagang sangat penting bagi bisnis. Jika brand awareness anda berhasil dan publik sudah mengetahui bisnis dan produk yang anda tawarkan, maka besar kesempatan anda akan mendapatkan beberapa manfaat seperti :

  1. Mampu mempermudah konsumen menemukan bisnis Anda
  2. Mempermudah pemasaran offline ataupun online
  3. Mempunyai brand value sebagai aset yang tak ternilai
  4. Mempermudah pencarian tenaga kerja

Untuk itu, agar merek dagang anda terlindungi dan tidak disalah gunakan oleh pihak lain maka penting bagi anda untuk melindunginya dengan hukum.

Baca Juga : Workshop Legalitas Usaha: Pentingnya Badan Usaha & Legalitas Merek UKM

Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM kini memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun. Tentunya ini merupakan kesempatan emas untuk Anda yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Berikut inilah beberapa syarat mendaftarnya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di sini atau bit.ly/Merekcipta_UMI
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M
  1. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  2. Memiliki website/media sosial
  3. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  4. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm)
  5. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar

Jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, desain dan logo promosi, barang penunjang usaha. Kirana Studio menyediakan jasa untuk menunjang Anda untuk memulai usaha baru dan menjadikan UMKM naik kelas. Untuk konsultasi lebih lanjut. Anda bisa menghubungi :

Kirana Studio

Kontak Person : (Annius) 081288977785

Email : marketing@goukm.id