Informasi Mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Diketahui

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau yang disingkat dengan BPJS adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh penduduk di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelanggara jaminan Sosial terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Undang-undang BPJS pun mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara, PT Askes dan PT Jamsostek dari  perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum yang bersifat publik dan niralaba.

Baca juga : Pelatihan untuk para pensiunan

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk unruk meyelenggarakan program kesehatan dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. Sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 pengurusan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia ditangani oleh PT Jaminan Soaial tenaga Kerja (Jamsostek). Setelah itu, Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan mulai pada tanggal 1 januari 2014.

Dengan adanya perubahan tersebut, apakah anggota yang berstatus kepesertaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek perlu melakukan pendaftaran ulang agar mendapatkan layanan BPJS Ketenagakejaan? Hal tersebut tidak perlu, namun bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang menjadi peserta program JPK perlu melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan. Bicara mengenai layanan BPJS ketenagakerjaan, apa saja program yang ditawarkan? Ada 6 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jasa Konstruksi, Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kercelakaan pada saat berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab perusahaan dan perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran

  • Kelompok I (tingkat resiko sangat rendah) = Premi sebesar 0.24% x Upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) = Premi sebesar 0.54% x Upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) = Premi sebesar 0.89% x Upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi) = Premi sebesar 1.27% x Upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) = Premi sebesar 1.74% x Upah kerja sebulan

Cara pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Bila ada pekerja yang mengalami kecelekaan kerja, perlu diketahui bahwa ada masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaatnmya, yaitu slema 2 tahun dihitung dari tanggal kerjadian kecelakaan. Untuk pengajuannya pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS ketenagakerjaan tidak lebih dari 2X24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Baca juga : Program pelatihan pensiunan GoUKM Training Center 

– Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketelagakerjaan tidak lebih dari 2 hari sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dang anti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

– Form BPJS Ketenagakerjaan 3a diajukan beserta bukti-bukti lainnya, seperti fotocopy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c dan kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.

Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan adalah pemberian kompensasi atau rehabilitasi yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja yang terdaftar menjadi anggota meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat bagi keluarga tenaga kerja seperti

  • Santunan sebesar Rp 14.200.000,
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp 2.000.000,
  • Santuan Berkala sebesar Rp 200.000 perbulan selama 24 bulan,
  • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 tahun sebesar Rp 12.000.000.

Pengusaha wajib menanggung iuran program jaminan kematian sebesar 0.3% dangen jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12.000.000 terdiri dari 10.000.000 santunan kematian dan RP 2.000.000 biaya pemakanan dan santunan berkala.

Cara pengajuan klaim Jaminan Kematian

Untuk mendapatkan manfaatnya, pengusaha/keluaraga dari tenaga kerja yang meninggal dunia terlebih dahulu harus mengurus form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan serta bukti-bukti, yang meliputi:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang bersangkutan

– Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ kepolisian/ kelurahan

– Fotocopy KTP atau SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja bersangkutan yang masih berlaku

– Identitas ahli waris (fotocopy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)

– Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/ Kepala Desa Setempat

– Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apablia pengambilan JKM dikuasakan)

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua adalah pemberian kompensasi dan rehabilitasi untuk tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau menalami cacat total. Program ini ditujuakan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Bagi tenaga kerja yang dinyatakan pensiun adalah yang mencapai usaha 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Jaminan akan dikembalikan/dibayarkan sebasar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah)apabila tenga kerja mencapai umur 56 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat, berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan, pergi keluar negeri dan tidak kembali lahi atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Iuran yang dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua ditanggung perusahaan sebesar 3.7% sementera oleh tenaga kerja sebesar 2% dari banyaknya upaj yang diterima. Pembayaran ini dilakukan oleh perusahaan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk ketentuan dalam prosedur pengambilan manfaat jaminan hari tua meliputi:

– Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

– Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang sebagai using perumahan

Kedua prosedur pengambilan terseut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

– Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

– BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengambilannya 1 kali dalam setahun.

Cara pengajuan klaim Jaminan Hari Tua:

Tenaga kerja yang ingin mengajukan penerimaan manfaat jaminan hari tua harus mengisi dan menyiapkan form 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan setetmpat dengan melampirkan:

– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

– Fotocopy KTP/SIM

– Surat keterangan pemberentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan hubungan Industrial

– Kartu Keluarga (KK)

– Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

– fotocopy paspor, VISA (untuk warga pekerja asing)

– Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan

– Surat pernyataan belum bekerja lagi.

Proses pengajuan klaim JHT kini juga bisa dilakukan secara online, dengan menggunakan fasilitas e-klaim. Selain itu, dengan aplikasi yang sama peserta juga bisa mengetahui saldo JHT serta melakukan simulasi perhitungan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi tenaga kerja yang sudah memasuki masa usia pensiun atau ahli warisnya dengan  memberikan pengasilan. Meski terdengar memiliki fungsi yang sama dengan Jaminan Hari Tua, manfaat program ini berbeda dengan jaminan tersebut. Bila JHT dibayarkan sekaligus dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, sedangkan JP akan diterima setiap bulan saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau cacat total tetap.

Untuk manfaat yang diterima dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya asuransi sosial, bentuk programnya berupa manfaat pasti dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta. Iuran yang dipungut perbulannya sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

Manfaat Program Jaminan Pensiun

Bersadarkan Peraturan Pemerintah Pasal 6 Nomor 45 Tahun 2015 menyatakan bahwa penerima manfaat pensiun terdiri atas peserta, 1 orang istri atau suami yang sah, dan 2 orang anak atau satu orang tua. Untuk usia peserta yang memasuki masa pensiun dinyatakan pada umur 57 tahun atau lebih. Adapun manfaat yang didapatkan berupa, Pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun Janda atau Duda, pensiun anak, pensiun orang tua.

Manfaat yang diberikan tersebut berupa manfaat pasti yang ditetapkan untuk 1 tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan untuk setuap 1 tahun berrikutnya, dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Formula sebagaimana dimaksud adalah 1% dikali Masa Iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata Upah Tahunan tertimbang selama Masa Iur lalu dibagi 12.

Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi adalah program jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Siapa angota yang dapat mengikuti program ini, adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan tenaga kerja yang terkait dengan perjanjian kerja tertentu . jaminan sosial untuk program ini kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0.24 persen dari total proyek.

Cara menjadi peserta:

Pemborong bangunan atau kontraktor mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya satu minggu sebelum memulai pekerjaan. Selain itu, formulir juga harus dilampiri dnegan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).

Bukan Penerima Upah

Bukan Penerima Upah adalah program yang bisa diikuti oleh pekerja dalam sektor non-formal atau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan seperti pedagang, dokter, pengacara/advokat, artis, supir angkot dan lain-lain. Manfaat program ini, peserta BPU bisa mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadapat resiko kecelakaan yang dapat terjadi saat berkerja.

Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, manfaat yang akan didapatkan oleh pekerja berupa biaya perawatan di rumah sakit hingga Rp 20.000.000. Selanjutnya jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dari pekerja berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang terdaftar dan santuan berkala sebesar Rp 200.000 per bulan selama 2 tahun. Semikian halnya dnegan catat total tetap karena kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat tambahan dari JKK yaitu JKK Return to Work (JKK-RTW). Selain itu, juga ada jaminan kematian dan jaminan hari tua pada program ini. Iuran ditanggung oleh peserta itu sendiri dengan nilai uran jamainan kecelakaan sebesar 1% dari nominal kemampuan penghasilan, jaminan kematian sebesar Rp 6.800 dan jaminan hari tua sebesar 2%.

Cara mendaftarkan Sendiri menjadi peserta

Berikut sayarat yang harus dipenuhi bagi BPU yang ingin mendaftarkan diri pada program ini.

– Mempuanyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)

– Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran Wadah/Kelompok/Mitra Baru

– Silahkan melakukan pendaftaran lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Wadah atau Mitra/Payment point (Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Total Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan

Dari keseluruhan manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta iuran yang perlu ditarik oleh perusahaan dan peserta BPJS rata-rata sebesar mencapai 9.24-10.98%. Di mana tenaga kerja hanya akan dipungut 3% saja dari gaji mereka perbulannya.Rinciannya 5.7% untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian 0.3%, jaminan Kecelakaan Kerja 0.24% dan Jaminan Pensiun sebesar 3%.

Namun menurut Cholik selaku Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan ada perbedaan iuran antara sesama peserta, terutama tergantung pada risiko di tempat kerja. Iuran tersebut untuk Jaminan Keselakaan Kerja (JKK) yang besarnya antara 0.24-1.74%. Semakin besar risiko kerjanya maka, pesarnya iuran pun juga lebih besar.