Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeIzin usahaCara Mudah Mendaftar NIB Secara Online. Ini Penting Buat yang Punya Usaha

Cara Mudah Mendaftar NIB Secara Online. Ini Penting Buat yang Punya Usaha

Saat ini pemerintah menyediakan layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha secara online untuk mempermudah anda melakukan pendaftaran NIB tanpa harus repot repot lagi datang ke kantor pemerintahan.

NIB atau Nomor induk Berusaha adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, yang diwajibkan pemerintah dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai pengganti surat izin usaha untuk dapat menjalankan usahanya

Selain sebagai Identitas NIB juga berfungsi sebagai Tanda daftar perusahaan (TDP), Angka pengenal Importir atau API dan Hak akses kepabeaan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor impor.

Cara mendapatkan nomor induk berusaha secara online ialah dengan mengunjungi laman www.oss.go.id dan melakukan pendaftaran.

Syarat Mendaftar NIB secara Online
Ada beberapa syarat pendaftaran NIB yang harus anda siapkan, yaitu :

  1. NPWP
  2. NIK
  3. Alamat email, Anda bisa menggunakan layanan email gratis seperti Gmail
  4. Nomor telepon, pastikan nomor telepon yang anda gunakan aktif

Jika empat persyaratan utama diatas telah anda penuhi maka langkah berikutnya adalah dengan melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil UMK, dengan cara :

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ di browser anda
  2. Kemudian pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan kecil”
  3. Pilih jenis pelaku usaha sesuai status Anda, akan ada 2 pilihan yang ditawarkan yaitu perseorangan atau badan usaha
  4. Setelah itu masukkan data diri anda (NIK, nama, jenis kelamin,tanggal lahir,alamat,alamat email,nomor telepon) lalu isi kode captcha dan klik “Daftar”
  5. Setelah itu cek kotak masuk di email mu, karena sistem akan mengirimkan email verifikasi dan aktivasi
  6. Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email yang dikirimkan sistem, jika sudah maka sistem akan mengirimkan email selanjutnya yang berisi Username dan Password

Jika anda telah menerima Username dan email berarti anda telah memiliki hak akses untuk masuk ke sistem OSS dan dapat melanjutkan pendaftaran NIB

Langkah selanjutnya untuk membuat NIB secara Online adalah

  1. Masuk kembali ke laman https://oss.go.id/
  2. Masuk ke akun anda dengan mengisi username, password, dan kode capctha yang tertera kemudian klik tombol masuk
  3. Klik menu perizinan berusaha disisi kiri lalu Pilih permohonan baru
  4. Kemudian lengkapi semua data pribadi dan data perusahaan anda sesuai dengan formulir yang diminta kemudian klik tombol simpan
  5. pada formulir komitmen prasarana usaha anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan lingkungan (bila dipersyaratkan) khususnya untuk usaha skala kecil
  6. lalu klik tombol selanjutnya
  7. Baca dan Pahami ketentuan, kemudian centang pernyataan mandiri
  8. Kemudian klik tombol proses NIB
  9. Cek draf perizinan
  10. Kemudian silahkan klik cetak NIB dan cetak izin usaha ( untuk pelaku usaha skala kecil) untuk mencetak (print) atau menyimpan dokumen
  11. Anda juga bisa mencetak izin usaha dalam bentuk kode QR melalui tombol preview izin usaha QR

    Baca Juga :PP Nomor 7 Tahun 2021 Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM Untuk Izin Usaha

Setelah melakukan tahapan tahapan diatas sampai selesai maka NIB yang sudah anda daftarkan ke Lembaga OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas usaha anda. Inilah cara mendapatkan nomor induk berusaha secara online, selamat mencoba

*Jika Anda membutuhkan layanan penerbitan dan PT Perseorangan untuk usaha mikro kecil anda, silahkan dapat menghubungi Layanan Kirana Studio melalui Whatsapp 0812-2060-0100 atau email ke projek@goukm.id

RELATED ARTICLES