Cara Menggunakan OSS Versi RBA dari OSS Versi 1.1

Perizinan Usaha

Sistem perizinan usaha berupa OSS versi RBA ini merupakan inovasi baru dari yang semula berupa OSS 1.1. Untuk mengakses OSS RBA ini Anda harus memiliki akses terlebih dahulu. Namun, jika sebelumnya Anda sudah mendaftarkan melalui OSS 1.1 cukup hanya dengan pergantian hak akses ke OSS RBA.

Untuk proses pergantian hak aksesnya adalah sebagai berikut :

Orang Perseorangan

Tahap penggantian hak akses orang perseorangan meliputi:

  1. Kunjungi laman https://ujicoba-uuck.oss.go.id dan pilih masuk
  2. Masukan Username dan Password lama beserta Captcha
  3. Klik tombol Pilih pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diganti hak aksesnya
  4. Pada laman ini, sistem akan menampilkan data identitas pemilik hak akses (nama, NIK, dan e-mail) dan daftar NIB yang telah terbit di OSS Versi 1.1.
  5. Kemudian, klik tombol pilih untuk mengganti hak akses.
  6. Cek e-mail untuk melihat Username dan Password baru
  7. Kemudian hak akses baru pun siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS-RBA.

Badan Usaha

Tahap penggantian hak akses badan usaha meliputi:

  1. Kunjungi laman https://ujicoba-uuck.oss.go.id dan pilih Masuk
  2. Masukan Username dan Password lama beserta Captcha
  3. Klik tombol Pilih pada NIB yang akan diganti hak aksesnya
  4. Pada laman ini, sistem akan menampilkan data identitas pemilik hak akses (nama, NIK, dan e-mail) dan daftar NIB yang telah terbit di OSS Versi 1.1.
  5. Kemudian, klik tombol pilih pada masing-masing badan usaha untuk penggantian hak akses. Hak akses baru diberikan berbeda kepada masing-masing badan usaha.
  6. Isi Formulir Hak Akses; dan Sistem akan menampilkan data badan usaha (nama perusahaan, NIB, dan e-mail) dan data Direktur/pengurus (nama, NIK, dan jabatan).
  7. Anda dapat mengubah e-mail dan mengisi sesuai masing-masing badan usaha. Apabila sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik tombol proses.
  8. Cek e-mail untuk melihat Username dan Password baru.
  9. Kemudian hak akses baru pun siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS-RBA.

Baca Juga : Cara Daftar Izin Usaha UMKM Melalui OSS RBA

Badan Usaha dengan Penanggung Jawab di OSS Versi 1.1 adalah Komisaris/Pemegang Saham sebagian besar tahapannya sama dengan penggantian hak akses pada badan usaha. Namun, ada perbedaan pada formulir hak akses. Diantaranya sistem akan menampilkan formulir isian berisi:

  1. Data badan usaha, terdiri dari Nama Perusahaan, NIB, Nomor SK Pengesahan (diisi dengan nomor registrasi dari badan usaha tersebut), dan alamat e-mail (diisi berbeda untuk setiap badan usaha)
  2. Data direksi, diisi dengan data salah satu direksi/pengurus yang menjadi tanggung jawab di badan usaha. Pengisian data ini disesuaikan dengan status warga negaranya, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), maka data yang harus dilengkapi adalah NIK, tanggal lahir, jabatan, dan nomor telepon seluler; atau Warga Negara Asing (WNA), maka data yang harus dilengkapi adalah nomor paspor, nama (sesuai paspor), tanggal kadaluwarsa paspor, tempat/tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor telepon seluler. Apabila data sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik tombol proses.