Cara Daftar Izin Usaha UMKM Melalui OSS RBA

perizinan usaha

Perizinan usaha berbasis risiko adalah legalitas/perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Pada tahun 2020 sistem perizinan berbasis risiko disahkan dan diatur dalam UU Cipta Kerja. Sistem perizinan ini tepatnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Saat ini Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Adapun berikut cara membuat akun di OSS:

  1. Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.
  3. Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol ‘Aktivasi’.
  4. Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Setelah memiliki akun OSS, Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM. Adapun berikut cara mengajukan izin UMKM seperti dikutip dari laman oss.go.id:

  1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) Dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan.

Kemudian klik tombol Selanjutnya. (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Baca Juga : PP Nomor 7 Tahun 2021 Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM Untuk Izin Usaha

  1. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
  2. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
  3. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial/operasional:

  1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB.
  3. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.