Cara Kirim Barang ke Luar Negeri Lewat TIKI

Cara Kirim Barang ke Luar Negeri

Cara Kirim Barang ke Luar Negeri Bagi Anda yang sudah sukses melakukan bisnsi di dalam negeri tentunya Anda ingin mengembangkan usaha hingga luar negeri bukan? Anda pasti ingin barang-barang Anda laku di pasar global.

Baca Artikel Terkait Cara Memasarkan Produk ke Luar Negeri dengan Online 

Biasanya jika masih pemula melakukan pemasarannya masih lewat jual beli secara online. Lalu bagaimana jika ternyata barang yang kita jual di online laku di pasar luar negeri. Tak perlu bingung karena kini sudah ada jasa pengiriman barang lokal ke global dengan menggunakan jasa dari perusahaan PT. Citra Van Titipan kilat atau lebih familiar di telinga bernama TIKI.

Cara Kirim Barang ke Luar Negeri dengan  jasa perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1970 di Jakarta. Kini sudah memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan TIKI di seluruh pelosok nusantara. Tak hanya itu TIKI juga kini sudah menjelajah hingga  ke penjuru dunia tepatnya ada 96 negara yang bisa dilakukan pengiriman barang dari Indonesia. TIKI melayani pengiriman internasional dengan produknya International Ekspress TIK (INT).  Bahkan untuk pengiriman ke Singapura, TIKI bisa melakukannya dalam waktu semalam dengan jaminan uang kembali. Adapun layanan yang dimiliki INT adalah Priority Service (PR), World Document Ekspress(WDE), dan World Parcel Express (WPE).

Cara Kirim Barang ke Luar Negeri Dengan layanan ini maka Anda bisa mengirimkan dokumen dan barang dalam waktu relatif singkat. Dimana saja di belahan dunia. Sektor penjualan TIKI memang  mendorong dan memberikan kemudahan kepada konsumen secara penuh 24 jam untuk melakukan melakukan pengiriman di 9 titik sales counter, salah satunya mempunyai layanan drive thru. Karena sistem kerja yang modern dengan teknologi komputer memudahkan untuk memonitor mulai dari awal pengiriman, tracking hingga status penerima, semuanya berlangsung sangat mudah, aman dan nyaman.

Cara Kirim Barang ke Luar Negeri Namun tak semua barang bisa dikirim ke luar negeri lewat Titipan Kilat, seperti warkat pos dan kartu pos, barang berbahaya yang mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri, mata uang, emas, permata dan perhiasan lainnya, Narkotika, Senjata api dan amunisinya, barang cetak dan barang berbau pornografi, hewan atau tumbuhan hidup yang dilindungi oleh Undang-Undang.