Apa itu NPWP? Seluk Beluk Mengenai NPWP

Apa itu NPWP

NPWP adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah berpenghasilan, karena NPWP akan digunakan saat membayar pajak penghasilan. Apapun pekerjaanya, Anda diharuskan membayar pajak penghasilan. Besaran pajak yang harus dibayarkan jumlahnya berbeda tergantung jenis profesi yang Anda jalankan.

Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP. Apa itu NPWP?

Pengertian NPWP

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Tips Usaha: Cek NPWP Online Semudah Membuat Akun Sosial Media

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, yang terdiri dari 15 digit angka. Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Jenis NPWP

NPWP dibagi menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimilki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memilki penghasilan di Indonesia.

Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan jika Anda adalah seorang pemilik bisnis, wiraswasta, entrepreneur, atau investor, Anda harus memilki keduanya. NPWP Pribadi menjadi milik Anda, dan NPWP Badan milik perusahaan Anda.

Perbedaan NPWP Pribadi dengan NPWP Badan

Secara wujud fisik, NPWP Pribadi dan NPWP Badan tidak memilki perbedaan. Hanya saja NPWP Badan memilki data-data tambahan seperti jenis usaha, pemilik usaha, nomor akta, jenis usaha dan cabangnya, harta yang dimiliki, dan informasi lainnya mengenai perusahaan.

Arti Kode NPWP

Kode NPWP terdisi dari 15 Angka, angka-angka tersebut bukanlah dibuat sembarangan, merupakan memiliki arti yaitu

Dua Digit Pertama

01 sampai 03 artinya wajib pajak badan

04 dan 06 artinya wajib pajak pengusaha

05 artinya wajib pajak karyawan

07 sampai 09 adalah wajib pajak orang peribadi.

Enam Digit Berikutnya

Enam digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Satu Digit Berikutnya

Satu digit berikutnya adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP

Tiga Digit Berikutnya

Merupakan kode kantor pelayanan pajak.

Tiga Digit Selanjutnya

Merupakan status wajib pajak.

Fungsi Utama NPWP

Anda harus mengetahui fungsi utama dari NPWP agar mendapatkan fungsi NPWP secara maksimal. Terdapat tiga fungsi utama NPWP yang perlu Anda ketahui diantaranya adalah

Alat Administrasi Perpajakan

NPWP berfungsi sebagai alat untuk identifikasi dan mempermudah administrasi perpajakan. Tanda pengenal NPWP juga berfungsi sebagai tanda pengenal Identitas Wajib Pajak untuk mengurus kewajiban dan hak terkait pajak. Kode yang ada pada NPWP akan dicantumkan dalam dokumen perpajakan.

Pengurus Perizinan

Untuk mengajukan kredit bank, pembukaan rekening di bank, dan pembuatan paspor, Anda diharuskan memiliki NPWP.

Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPH) UMKM, Wajib Bayar Pajak UMKM Menurun 0,5 Persen

Pelayanan Pajak

Fungsi pelayanan pajak yang dimaksud adalah pengembalian pajak jika terjadi kelebihan saat membayar, pengurangan pembayaran pajak, dan penyetoran serta pelaporan pajak.

Fungsi NPWP Pribadi

Selain memiliki fungsi utama, NPWP Pribadi memiliki fungsi lainnya yaitu untuk mempermudah administrasi pajak, dengan adanya NPWP, perhitungan dan data tidak akan saling tertukar.

Fungsi NPWP Badan

Sama halnya dengan NPWP Pribadi, NPWP Badan juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai syarat administrasi untuk mengikuti lelang di instansi pemerintah seperti BUMN dan BUMD, sebagai pengajuan perizinian usaha, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan sebagai pembayaran pajak final seperti PPh final, PPN, BPHTB.

Syarat Membuat NPWP

Syarat untuk membuat NPWP dibedakan sesuai dengan jenisnya. Berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat NPWP

NPWP Pribadi Karyawan
  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap untuk Warga Negara Asing.
  3. Jika Anda seorang PNS, sertakan juga fotokopi SK PNS. Jika Anda bekerja sebagai karyawan swasta, sertakan fotokopi SK kerja dari tempat kerja Anda.
  4. Isi lengkap formulis pendaftaran yang ada di kantor pajak.

NPWP Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT. Jika perusahaan Anda berbadan hukum PT, Anda dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  3. Isi Formulir Penyertaan dan diberi materai Rp6000
  4. Isi formulir yang dibutuhkan, formulir tersedia di kantor pajak

NPWP Wanita yang Telah Menikah

NPWP yang satu ini dikhususkan untuk wanita yang memutuskan untuk pisah harta atau yang disebut dengan perjanjian pra nikah. Wanita yang memutuskan untuk melakukan perjanjian pisah harta dengan suaminya, diminta untuk melakukan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah dari suami. Syarat yang dibutuhkan adalah

  1. Kartu NPWP Suami (Fotokopi)
  2. Fotokopi kartu keluarga
  3. Photocopy surat perjanjian pra nikah atau membuta surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah dari suami.
  4. Photocopy SK PNS atau keterangan kerja dari perusahaan Anda
  5. Isi formulir pendaftaran yang telah tersedia di kantor pajak

Cara Membuat NPWP

Terdapat beberapa cara yang dapat Anda tempuh jika ingin membuat NPWP yakni secara offline dan online. Jika Anda menginginkan pembuatan secara langsung, silakan melakukan pembuatan NPWP secara offline. Sedangkan jika Anda tidak memilki waktu untuk datang ke kantor pajak, silakan melakukannya secara online.

Membuat NPWP Secara Offline

Untuk membuat NPWP secara offline, Anda hanya perlu datang ke kantor pajak dan bawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Ketika di kantor pajak, Anda diminta untuk mengisi formulir. Formulir tersebut sudah tersedia dan Anda tinggal mengisinya saja.

Pengisian terbilang mudah karena Anda hanya diminta mengisi mengenai identitas, sumber penghasilan, alamat, jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan, serta surat pernyataan.

Membuat NPWP Secara Online

Membuat NPWP secara online, Anda dapat menggunakan layanan e-registration yang telah disedikan oleh kantor pajak. Sayangnya, waktu proses NPWP online cukup lama yaitu 14 hari. Waktu tersebut terbilang cukup lama jika dibandingkan dengan sistem offline yang hanya memakan waktu satu hari.

  1. Silakan masuk ke https://ereg.pajak.go.id,
  2. Daftarkan diri anda terlebih dahulu dengan mengklik “daftar”
  3. Lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk pada email yang Anda gunakan untuk mendaftar, dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi.
  4. Setelah proses aktivasi berhasil, login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login Anda akan dibawa menuju ke halaman registrasi data untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar.
  5. Setelah semua data pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak ke kantor pelayanan wajib pajak.
  6. Cetak formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
  7. Setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak, silakan Anda menandatangani dan sattukan dengan kelengkapan berkas lainnya
  8. Kirimkan berkas tersebut ke kantor pelayanan pajak. Dokumen dikirimkan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara online.
  9. Jika tak ingin repot mengirim, Anda dapat memindai atau scan dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui e-registration.
  10. Cek status dan tinggal menunggu kiriman kartu NPWP

Jika Anda bingung dan membutuhkan panduan pengisian, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200.

Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Anda yang belum bekerja, namun membutuhkan NPWP sebagai persyaratan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya, juga bisa membuat NPWP. Berikut beberapa cara untuk membuat NPWP bagi yang belum bekerja

  1. Minta Surat Keterangan dari Kelurahan

Mintalah surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa Anda belum bekerja.

  1. Lakukan Secara Online

Untuk menghindari antrian panjang, silakan lakukan resgistrasi secara online di e-registration dan ikuti tahap-tahapnya.

  1. Mengisi Data Pekerjaan

Meskipun belum mempunyai pekerjaan, Anda dapat mengisinya dengan karyawan swasta agar proses bisa dilanjutkan.

  1. Menunggu Aplikasi Permohonan

Setelah melakukan pengisian data, Anda hanya tinggal menunggu sampai aplikasi permohonan Anda disetujui.

  1. Ambil Kartu NPWP

Ambil kartu NPWP yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Jika NPWP Hilang atau Rusak

Jika NPWP Anda hilang, segera laporkan terlebih dahulu tentang peristiwa tersebut ke kepolisian. Jadi saat datang ke Kantor Palayanan Pajak, Anda sudah harus membawa surat kehilangan dari kepolisian setempat. Hal yang wajib Anda persiapkan

  1. Persiapkan identitas seperti KTP, SIM, atau keterangan domisili lainnya
  2. Laporkan kehilangan kepada polisi
  3. Buat laporan dan cek kembali surat kehilangan tersebut untuk memastikan bahwa informasi dalam surat keterangan tersebut telah benar.
  4. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan dan stempel kepolisian
  5. Setelah surat kehilangan jadi, silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan siapkan beberapa dokumen seperti fotokopi surat kehilangan, fotokopi KTP, Fotokopi NPWP (jika ada), dan Materai Rp6000.

Masa Berlaku NPWP

NPWP berlaku seumur hidup. NPWP Pribadi hanya dapat dihapus, jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, yaitu

  1. Telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  3. Memiliki lebih dari satu NPWP, untuk menentukan NPWP yang digunakan sebagai sarana administratif pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
  4. Seseorang yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang diberikan NPWP, melalui pemberi kerja atau bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  5. Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan sertia tidak ingin melaksakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
  6. Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
  7. Anak yang belum dewasa namun telah memilki NPWP.

Resiko Tidak Memiliki NPWP

Berdasarkan informasi dari Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, penghasilan Rp36 juta per tahun tergolong ke dalam penghasilan tidak kena pajak. Jadi, warga yang jumlah penghasilannya masih memiliki pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka ia belum wajib memilki NPWP.

Jika penghasilan seseorang sudah diatas Rp36 juta namun belum memilki NPWP, maka akan ada resiko yang ditanggung yakni berupa

Terkena Potongan Pajak Lebih Tinggi

Resiko utama yang didapat karena tidak memilki NPWP yakni diwajibkan membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi disbanding karyawan lain yang sudah mempunyai NPWP. Potongan PPh yaitu sebesar 20%.

Sulit Mengajukan Kredit Perbankan

NPWP sangat dibutuhkan untuk keperluan perbankan. Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman atau kredit akan tersendat. Kartu NPWP merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan kredit.

Sulit Travelling ke Luar Negeri

NPWP juga merupakan salah satu syarat saat Anda mengajukan visa. Jika Anda tidak mempunyai NPWP, maka pengajuan Visa Anda akan dipersulit bahkan ditolak.

Terkena PPh Tinggi Saat Belanja Barang di Luar Negeri

Anda akan mendapat potongan PPh yang lebih ringan saat belanja produk luar negeri jika sudah memepunya NPWP. Jika mempunya NPWP, Anda akan kena PPh sebesar 7.5%. Jika tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan pajak sebesar 15%.

Potongan Pajak Tinggi Saat Terkena PHK

Resiko yang paling besar dari tidak memilki NPWP adalah saat Anda terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), kompensasi PHK akan dipotong pajak dengan nilai mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memilki NPWP.

Denda Bagi yang Tidak Memiliki NPWP

Bukan hanya resiko yang Anda dapatkan jika tidak mempunyai NPWP, namun juga Anda akan terkena denda berupa

  1. Wajib pajak yang sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga dapat merugikan negara akan dipidana paling lama enam tahun penjara dan didenda paling banyak empat kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  2. Untuk penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Baca Juga: Pengertian SIUP serta Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Tips Untuk Membuat NPWP

Terdapat beberapa tips yang bisa Anda lakukan saat akan membuat NPWP

  1. Datang ke kantor pajak pada pagi hari
  2. Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan
  3. Bawa alat tulis yang diperlukan untuk mengisi formulir
  4. Langsung menuju ke bagian pembuatan NPWP

Itulah beberapa hal mengenai NPWP yang wajib Anda ketahui. Jadilah warga negara yang baik dan patuh dalam membayar pajak agar tidak terkena dampak buruk dikemudian hari.