Daftar & Cek NPWP Online Semudah Membuat Akun Media Sosial

daftar cek npwp

Dahulu daftar NPWP dam Cek NPWPkita harus mendatangi langsung kantor wajib pajak dan harus antri panjang yang akan memakan banyak waktu. Namun kini Direktorat Jendral Pajak memberikan solusi untuk masyarakat dengan memberikan layanan e-registrasi atau sistem daftar NPWP online. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang sistem pendaftaran online ini dan bagaimana cara membuat NPWP online, kami ingin tahu apakah Anda sudah memiliki NPWP? Ada yang belum tahu cara daftar NPWP online ?

Mari kita bahas sedikit apa itu NPWP. NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, definisi NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Siapa saja yang wajib memilliki nomor pendaftaran wajib pajak? Sesuai dengan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain-lainnya.

Lalu apa sih manfaat nomor wajib pajak ini untuk pemiliknya? Selain sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan, dengan memiliki NPWP berarti kita ikut serta menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, juga dapat mempermudah pemilik saat membuat berbagai pelayanan umum lainnya. Karena seperti yang sudah diketahui NPWP menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.

Persyaratan Mendaftakan NPWP

NPWP untuk pribadi sendiri sama halnya seperti Kartu Tanda Penduduk, dengan memenuhi persyaratan tertentu yang sudah bisa dinyatakan wajib pajak. Bagi Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Jika Anda belum memiliki NPWP berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi.

Syarat NPWP Pribadi

Untuk syarat nomor pokok wajib pajak pribadi atau non-usahawan dokumen yang harus dilengkapi adalah:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

–  Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.

Sedangkan syarat untuk wajib pajak orang pribadi usahawan, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

– Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia.

– Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.

– Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.

Syarat Wajib Pajak Badan

Untuk syarat pendaftaran nomor pokok wajib pajak badan dokumen yang harus dilengkapi adalah:

– Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.

– Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.

– Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.

Pembuatan NPWP secara online

Demi kemudahan masyarakat, Dirjen Pajak memperkenalkan cara daftar NPWP online atau yang dikenal dengan e-Registration (E-RG DJP). Layanan ini diluncurkan bermaksud agar masyarakat lebih mudah mengurusnya dan semakin sadar akan kewajiban membayar pajak. Inilah langkah-langkah untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi secara online.

  1. Pembuatan Akun

– Kunjungi situs registrasi Dirjen Pajak atau klik https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses form pendaftaran akun baru bila Anda belum terdaftar jika sudah silahkan langsung login pada halaman https://ereg.pajak.go.id/.

– Jika Anda baru mendafatar silahkan isi data pendaftaran pengguna seperti nama, alamat email, password dan lainnya.

– Lakukan aktivasi akun melalui email yang Anda daftarkan. Cukup buka email yang dikirimkan oleh Dirjen pajak lalu ikuti petunjuk aktivasi yang diberikan di dalam email tersebut.

  1. Input Formulir Pendaftaran

– Langkah cara membuat npwp online berikutnya adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran. Setelah aktivasi berhasil dilakukan, Anda harus login ke sistem e-registrasion dengan memasukan email dan password yang sebelumnya Anda daftarkan. Atau Anda bisa langsung mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua. Setelah login, Anda akan masuk ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia seperti kategori wajib pajak, identitas, penghasilan, alamat, alamat usaha, info tambahan, persyaratan dan penyataan.

– Bila semua data sudah Anda isi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak online.

– Selanjutnya cetak lah domuken seoerti yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

  1. Penyampaian Formulir

– Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP online, maka Anda akan di tampilkan menu Dashboard. Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah klik tombol “minta token” yang ada di pojok kanan layar.

– Maka token akan langsung dikirim ke email Anda. Cek lah inbox email Anda, dan buka pesan yang dikirim oleh Dirjen Pajak. Copy kode token yang berjumlah 9 karakter huruf dan angka untuk proses selanjutnya.

– Kembali lah ke halaman dashboard kemudian klik tombol “kirim permohonan”.

– Pada tampilan kirim permohonan masukan token yang sebelumnya Anda copy di email, kemudian klik kirim.

– Jika ada notifikasi Anda berhasil melakukan permohonan NPWP maka pendaftran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.

Selesai melakukan registrasi pajak online, permohonan akan diproses semala 14 hari kerja. Agar permohonan segera diproses, silahkan telpon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah Anda selesai melakukan registrasi pajak online. Bila permohonan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan tempat tinggal yang sebelumnya Anda isi di formulir pendaftaran.

Cara Cek NPWP Sudah Valid Atau Tidak

Bila nomor pokok wajib pajak Anda sudah aktif, maka otomoatis identitas wajib pajak Anda sudah masuk ke dalam database wajib pajak. Untuk mengeceknya Anda bisa menggunakan 3 cara sebagai berikut.

Website Dirjen Pajak (DJP Online)

Melalui website dirjen pajak selain untuk membuat nomor pokok wajib pajak, pemilik akun juga bisa mengetahui nomor NPWP yang telah dibuat. Caranya cukup login menggunakan akun saat pertama kali daftar NPWP online dan masuk ke dashboard milik Anda. Di sana akan tertera NPWP dan juga identitas Anda. berikut link dirjen pajak yang dapat memberikan informasi  lengkap http://www.pajak.go.id/content/layanan-perpajakan-online-melalui-situs-pajak

Namun jika Anda sudah melakukan pendaftran namun belum ada pemberitahuan bahwa NPWP sudah aktif maka akan muncul pesan bahwa NPWP masih non-aktif. Untuk bisa mengaktifkannya Anda harus melakukan permohonan langsung ke kantor pajak. Selain itu, DJP Online juga berfungsi untuk melakukan pembayaran pajak secara online dan pelaporan pajak.

Menelpon Kring Pajak

Cara lainnya adalah dengan menelpon layanan Kring Pajak. Anda bisa menelponya secara langsung ke nomor 1500200, lalu sampaikan Anda ingin mengetahui nomor NPWP Anda dan ungkapkan bahwa kartu wajip pajak Anda tidak sedang dibawa saat itu.

Melalui Email

Selanjutnya adalah melalui dengan mengirim pesan email ke kantor pajak yang bersangkutan. Anda bisa menyampaikan pada costumer service kantor pajak bahwa Anda ingin mengetahui apakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang Anda miliki sudah valid atau belum. Sertakan juga identitas diri Anda agar petugas bisa melakukan pencarian data.

Demikianlah informasi mengenai cara membuat NPWP online, syarat dan cara mengecek validitas nomor wajib pajak. Bagi masyarakat yang sudah memenuhi kriteria untuk wajib pajak namun belum mengurus NPWP, semoga informasi ini dapat berguna sebagai panduan untuk mengurusnya. Ingat orang bijak wajib bayar pajak!